Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Antara)

Hukum

Tak Perlu Khawatir RUU Perampasan Aset jadi Alat Pemerasan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Regulasi ini dinilai bisa membuka ruang pemerasan terhadap pengusaha oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penyitaan harta.

Skemanya, aparat datang dengan membawa bukti awal, lalu menekan agar harta seseorang dirampas. Dalam prosesnya, bisa saja muncul upaya damai dengan imbalan tertentu dari pihak yang bersangkutan.

Merespons kekhawatiran itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak menutup mata. 


“Bisa saja itu terjadi. Tapi kan sekarang zamannya keterbukaan. Orang-orang melakukan itu bisa dilaporkan. Sudah jelas, orang tidak bisa langsung meminta perampasan aset dan mengajak damai,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya menyasar kasus korupsi, melainkan juga kejahatan lain. 

“Jadi RUU perampasan aset ini bukan hanya pidana korupsi, tapi juga banyak kejahatan narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, perampokan, sampai pembobolan bank,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap undang-undang pada dasarnya punya potensi disalahgunakan, termasuk oleh aparat. Namun, sistem hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat diyakini bisa menutup celah tersebut. 

“Undang-undang apa yang tidak ada kekhawatiran? Undang-undang korupsi biasa saja orang takut kalau diperas, yang lain juga sama takut kepada risiko-resiko penyelewengan oleh aparat,” kata Mahfud.

Karena itu, ia menegaskan bahwa prosedur perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. 

“Kalau itu tentu bisa diatasi dengan prosedurnya harus pengadilan yang meminta. Pembinaan Polri, ketepatan pelaksanaan prosedur di Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya supaya diawasi juga. Dan terus disempurnakan oleh proses rekrutmen yang benar, bukan proses rekrutmen yang anti meritokrasi,” tutup Mahfud.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya