Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Antara)

Hukum

Tak Perlu Khawatir RUU Perampasan Aset jadi Alat Pemerasan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Regulasi ini dinilai bisa membuka ruang pemerasan terhadap pengusaha oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penyitaan harta.

Skemanya, aparat datang dengan membawa bukti awal, lalu menekan agar harta seseorang dirampas. Dalam prosesnya, bisa saja muncul upaya damai dengan imbalan tertentu dari pihak yang bersangkutan.

Merespons kekhawatiran itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak menutup mata. 


“Bisa saja itu terjadi. Tapi kan sekarang zamannya keterbukaan. Orang-orang melakukan itu bisa dilaporkan. Sudah jelas, orang tidak bisa langsung meminta perampasan aset dan mengajak damai,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya menyasar kasus korupsi, melainkan juga kejahatan lain. 

“Jadi RUU perampasan aset ini bukan hanya pidana korupsi, tapi juga banyak kejahatan narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, perampokan, sampai pembobolan bank,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap undang-undang pada dasarnya punya potensi disalahgunakan, termasuk oleh aparat. Namun, sistem hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat diyakini bisa menutup celah tersebut. 

“Undang-undang apa yang tidak ada kekhawatiran? Undang-undang korupsi biasa saja orang takut kalau diperas, yang lain juga sama takut kepada risiko-resiko penyelewengan oleh aparat,” kata Mahfud.

Karena itu, ia menegaskan bahwa prosedur perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. 

“Kalau itu tentu bisa diatasi dengan prosedurnya harus pengadilan yang meminta. Pembinaan Polri, ketepatan pelaksanaan prosedur di Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya supaya diawasi juga. Dan terus disempurnakan oleh proses rekrutmen yang benar, bukan proses rekrutmen yang anti meritokrasi,” tutup Mahfud.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya