Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Antara)

Hukum

Tak Perlu Khawatir RUU Perampasan Aset jadi Alat Pemerasan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Regulasi ini dinilai bisa membuka ruang pemerasan terhadap pengusaha oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penyitaan harta.

Skemanya, aparat datang dengan membawa bukti awal, lalu menekan agar harta seseorang dirampas. Dalam prosesnya, bisa saja muncul upaya damai dengan imbalan tertentu dari pihak yang bersangkutan.

Merespons kekhawatiran itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak menutup mata. 


“Bisa saja itu terjadi. Tapi kan sekarang zamannya keterbukaan. Orang-orang melakukan itu bisa dilaporkan. Sudah jelas, orang tidak bisa langsung meminta perampasan aset dan mengajak damai,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya menyasar kasus korupsi, melainkan juga kejahatan lain. 

“Jadi RUU perampasan aset ini bukan hanya pidana korupsi, tapi juga banyak kejahatan narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, perampokan, sampai pembobolan bank,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap undang-undang pada dasarnya punya potensi disalahgunakan, termasuk oleh aparat. Namun, sistem hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat diyakini bisa menutup celah tersebut. 

“Undang-undang apa yang tidak ada kekhawatiran? Undang-undang korupsi biasa saja orang takut kalau diperas, yang lain juga sama takut kepada risiko-resiko penyelewengan oleh aparat,” kata Mahfud.

Karena itu, ia menegaskan bahwa prosedur perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. 

“Kalau itu tentu bisa diatasi dengan prosedurnya harus pengadilan yang meminta. Pembinaan Polri, ketepatan pelaksanaan prosedur di Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya supaya diawasi juga. Dan terus disempurnakan oleh proses rekrutmen yang benar, bukan proses rekrutmen yang anti meritokrasi,” tutup Mahfud.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya