Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Antara)

Hukum

Tak Perlu Khawatir RUU Perampasan Aset jadi Alat Pemerasan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Regulasi ini dinilai bisa membuka ruang pemerasan terhadap pengusaha oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penyitaan harta.

Skemanya, aparat datang dengan membawa bukti awal, lalu menekan agar harta seseorang dirampas. Dalam prosesnya, bisa saja muncul upaya damai dengan imbalan tertentu dari pihak yang bersangkutan.

Merespons kekhawatiran itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak menutup mata. 


“Bisa saja itu terjadi. Tapi kan sekarang zamannya keterbukaan. Orang-orang melakukan itu bisa dilaporkan. Sudah jelas, orang tidak bisa langsung meminta perampasan aset dan mengajak damai,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya menyasar kasus korupsi, melainkan juga kejahatan lain. 

“Jadi RUU perampasan aset ini bukan hanya pidana korupsi, tapi juga banyak kejahatan narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, perampokan, sampai pembobolan bank,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap undang-undang pada dasarnya punya potensi disalahgunakan, termasuk oleh aparat. Namun, sistem hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat diyakini bisa menutup celah tersebut. 

“Undang-undang apa yang tidak ada kekhawatiran? Undang-undang korupsi biasa saja orang takut kalau diperas, yang lain juga sama takut kepada risiko-resiko penyelewengan oleh aparat,” kata Mahfud.

Karena itu, ia menegaskan bahwa prosedur perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. 

“Kalau itu tentu bisa diatasi dengan prosedurnya harus pengadilan yang meminta. Pembinaan Polri, ketepatan pelaksanaan prosedur di Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya supaya diawasi juga. Dan terus disempurnakan oleh proses rekrutmen yang benar, bukan proses rekrutmen yang anti meritokrasi,” tutup Mahfud.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya