Berita

Tahanan KPK mengenakan Jaket Oranye. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Perampasan Aset Koruptor Tidak Menghapus Hukuman Pidana

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa prinsip mengembalikan aset negara dari tangan koruptor tidak bisa dimaknai sebagai penghapusan hukuman pidana.

Mahfud memberi contoh sejumlah kasus yang sempat menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam perkara itu, aset negara memang dikembalikan, namun bukan berarti pelaku korupsi lolos dari jerat hukum.

“Enggak lah (hilangkan pidana). Kan ada praktik hukum begini, taruhlah seperti putusan MA tentang BLBI yang penting orangnya tidak harus dihukum tapi asetnya harus kembali. Itu bukan begitu,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.


Ia juga menyinggung kasus korupsi hakim berjamaah yang sempat mendapat putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan. Menurut Mahfud, fakta di balik perkara tersebut justru menunjukkan adanya praktik suap besar-besaran terhadap hakim, pengacara, dan panitera.

“Sehingga pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung naik ke kasasi atas itu dan yang bersangkutan hakim ditangkap semua beserta pengacara dan paniteranya. Kemudian perkara kasasinya terus berjalan sebagai perkara pidana,” jelasnya.

Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset yang saat ini dibahas tidak akan memberi celah bagi koruptor untuk sekadar mengembalikan aset lalu bebas dari hukuman.

“Jadi jangan berpikir siapapun bahwa wah kalau mengembalikan aset nanti tidak dipidanakan. Nanti semua orang korupsi lalu sudah ketahuan dikembalikan, ya nggak bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut ada dua manfaat besar dari pengesahan RUU ini. Pertama, Indonesia akan menuntaskan “utang” hukum karena sudah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Kedua, koruptor akan semakin gentar karena ancaman hukuman pidana tetap berjalan bersamaan dengan perampasan aset.

“Orang akan takut melakukan korupsi karena ini akan dilakukan upaya pemiskinan terhadap koruptor dengan tetap pidananya dikejar. Bukan lalu berpikir kalau aset dirampas lalu pidananya dibebaskan,” pungkas Mahfud.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya