Berita

Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini (Foto: RMOL/Raiza Anjani)

Bisnis

Penempatan SAL Rp200 Triliun ke Bank Himbara Langgar Tiga UU Sekaligus

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp200 triliun ke lima bank Himbara melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Pakar ekonomi dari Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menguraikan, tiga undang-undang tersebut adalah UUD 1945 Pasal 23, UU No.17/2003 tentang keuangan negara, dan UU APBN setiap tahun. 

Menurutnya, tiga undang-undang ini merupakan prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan pemerintah karena anggaran negara masuk ke ranah publik bukan anggaran privat.


“Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu, merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar,” tegas Prof Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Rektor Universitas Paramadina ini berpendapat proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main bukan dilakukan dengan mengedepankan ego semata, lantaran anggaran negara merupakan hasil dari uang rakyat.

“Sebab jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden; anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue, dan sekehendak pejabatnya secara individu," ujar Prof Didik.

Ia menegaskan lagi bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun.

“Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan  sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. 

Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.  

“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Prof Didik

"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” demikian Prof Didik.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya