Berita

Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini (Foto: RMOL/Raiza Anjani)

Bisnis

Penempatan SAL Rp200 Triliun ke Bank Himbara Langgar Tiga UU Sekaligus

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp200 triliun ke lima bank Himbara melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Pakar ekonomi dari Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menguraikan, tiga undang-undang tersebut adalah UUD 1945 Pasal 23, UU No.17/2003 tentang keuangan negara, dan UU APBN setiap tahun. 

Menurutnya, tiga undang-undang ini merupakan prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan pemerintah karena anggaran negara masuk ke ranah publik bukan anggaran privat.


“Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu, merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar,” tegas Prof Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Rektor Universitas Paramadina ini berpendapat proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main bukan dilakukan dengan mengedepankan ego semata, lantaran anggaran negara merupakan hasil dari uang rakyat.

“Sebab jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden; anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue, dan sekehendak pejabatnya secara individu," ujar Prof Didik.

Ia menegaskan lagi bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun.

“Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan  sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. 

Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.  

“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Prof Didik

"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” demikian Prof Didik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya