Berita

Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini (Foto: RMOL/Raiza Anjani)

Bisnis

Penempatan SAL Rp200 Triliun ke Bank Himbara Langgar Tiga UU Sekaligus

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp200 triliun ke lima bank Himbara melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Pakar ekonomi dari Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menguraikan, tiga undang-undang tersebut adalah UUD 1945 Pasal 23, UU No.17/2003 tentang keuangan negara, dan UU APBN setiap tahun. 

Menurutnya, tiga undang-undang ini merupakan prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan pemerintah karena anggaran negara masuk ke ranah publik bukan anggaran privat.


“Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu, merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar,” tegas Prof Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Rektor Universitas Paramadina ini berpendapat proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main bukan dilakukan dengan mengedepankan ego semata, lantaran anggaran negara merupakan hasil dari uang rakyat.

“Sebab jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden; anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue, dan sekehendak pejabatnya secara individu," ujar Prof Didik.

Ia menegaskan lagi bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun.

“Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan  sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. 

Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.  

“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Prof Didik

"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” demikian Prof Didik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya