Berita

Ilustrasi. (Foto: Indonesia Parliamentary Center)

Politik

Berikut 15 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Pemilu

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak agenda reformasi pemilu dan partai politik.

Koalisi tersebut terdiri dari: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Migrant CARE

Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 15 September 2025, koalisi ini mengeluarkan 15 tuntutan untuk perbaikan demokrasi.


Pertama, segera lakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Pemilu dilakukan oleh tim yang berasal dari stakeholder kepemiluan antara lain: organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas.

Kemudian, bahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR dengan transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kedua, laksanakan seluruh putusan MK tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu

Ketiga, terapkan desain sistem pemilu yang mampu meningkatkan derajat keterwakilan sekaligus efektivitas sistem pemerintahan dengan menerapkan sistem pemilu campuran varian sistem mixed member proportional (MMP).

Keempat
, bentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi khusus luar negeri untuk pemilihan DPR RI.

Kelima, segera terapkan demokratisasi internal partai politik. Lakukan pencalonan anggota legislatif dan eksekutif secara terbuka, partisipatif, objektif, dan terdesentralisasi yang melibatkan anggota partai atau publik dengan cara pemilu pendahuluan (primary election) di internal partai, konvensi, atau metode lainnya.

Selanjutnya, terapkan syarat minimal menjadi anggota partai selama tiga tahun, telah mengikuti kaderisasi, dan mendapatkan pendidikan politik bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif untuk bisa dicalonkan di pemilu.

Lalu, mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan di pemilu, publikasikan secara terbuka rekam jejak calon anggota legislatif dan eksekutif yang diajukan di pemilu, serta lakukan transparansi pengelolaan keuangan partai politik melalui pemberlakuan audit rutin setiap tahun untuk laporan keuangan partai yang berasal dari sumber sumber penerimaan keuangan partai politik.

Koalisi juga mendorong untuk diterapkannya mekanisme penentuan pimpinan dan pengurus partai politik secara demokratis, terbuka, partisipatif, yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota partai politik di setiap tingkatannya. Selanjutnya, melakukan penyelesaian sengketa dan konflik internal partai politik secara adil dan terbuka dengan melibatkan pihak eksternal yang independen.

Keenam, buka seluas-luasnya ruang partisipasi dalam pemilu melalui penyederhanaan syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan syarat: (a) Memiliki anggota sejumlah dengan harga kursi atau perolehan suara untuk mendapatkan kursi DPR terakhir (kursi ke-580) di pemilu terakhir untuk mempermudah partai politik menjadi peserta pemilu. Dan (b) Menyertakan laporan keuangan Partai Politik dari lima tahun terakhir secara berkala dan dapat diakses oleh publik secara terbuka.

Ketujuh, terapkan syarat minimal 0 persen dan maksimal 30 persen dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedelapan, hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia-sia.

Kesembilan, hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Kesepuluh, wajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.

Kesebelas, ciptakan desain institusi penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan independen, terutama menyangkut kelembagaan Badan Pengawas Pemilu.

Keduabelas, sederhanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal waktu paling lama satu tahun dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu guna menghadirkan efisiensi anggaran.

Ketigabelas, terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara tidak jujur dan berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan perolehan dana dan penggunaan kampanye di luar ketentuan undang-undang.

Keempatbelas, terapkan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar data terbuka.

Kelimabelas, gunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, menjamin keterbukaan data hasil pemilu secara real-time, dan meningkatkan akurasi rekapitulasi hasil pemilu.

Melalui desakan ini, koalisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agenda reformasi pemilu serta partai politik agar segera diwujudkan dalam waktu dekat demi memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya