Berita

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi), Edi Hasibuan.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Edi Hasibuan:

Kapolri Sigit Masih Dibutuhkan Presiden Prabowo

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 16:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi), Edi Hasibuan menilai Presiden Prabowo Subianto masih membutuhkan peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Program Asta Cita.

"Kapolri tentu akan diganti ketika Presiden Prabowo menilai sudah waktunya perlu ada regenerasi, tapi mungkin bukan sekarang," kata Edi melalui keterangan elektronik di Jakarta, Senin 15 September 2025.

Menurut Edi, pergantian Kapolri merupakan kebijakan dan  penilaian presiden yang tidak bisa dipaksakan siapa pun. 


"Kita ajak semua pihak menghormati kebijakan Presiden Prabowo dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden," kata mantan anggota Kompolnas ini.

Sebelumna, pihak Istana dan DPR RI kompak membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Perintah Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo belum mengirimkan Surpres pergantian Kapolri ke DPR RI. 

"Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," kata Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan, belum ada surat dari Presiden Prabowo mengenai pergantian Kapolri. 

"Belum ada," ujar Dasco singkat.

Sebagaimana diketahui, isu pergantian Kapolri mulai beredar setelah unjuk rasa yang menuntut pembubaran DPR RI membesar pada 28 Agustus lalu. 

Pada hari itu, mobil lapis baja atau kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga akhirnya meninggal dunia. 

Protes membesar dan amarah mengarah ke Polri hingga beredar isu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengundurkan diri atau dicopot. 

Kapolri pun merespons soal desakan agar dirinya mundur yang mencuat usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. 

Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit sehingga siap menjalankan perintah dari Presiden. 

Namun, Listyo Sigit juga menyebut bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto. 

“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur, dikutip Sabtu 30 Agustus 2025.  




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya