Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Kesehatan

Isu BPA hanya Persaingan Usaha?

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu bahaya Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang polikarbonat (PC) seakan tak pernah padam dari perbincangan publik. Padahal, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memastikan keamanan pemakaian galon guna ulang sebagai kemasan pangan. Selain aman, galon guna ulang juga ramah lingkungan.

Para pakar dan praktisi kesehatan juga telah menegaskan bahwa kekhawatiran bahaya BPA pada galon guna ulang lebih banyak dipicu persaingan usaha ketimbang temuan ilmiah yang sahih. Hal ini menyusul hasil riset yang tidak pernah menemukan migrasi BPA dari galon ke air meskipun terjemur di bawah sinar matahari.

"Rasanya para insinyur di bidang pembuatan pengemasan ini yang berkaitan dengan pemahaman tentang PC atau PET sudah tuntas bahwa dalam pembuatan galon itu sebenarnya memiliki efek yang sangat minimum dan sudah direkomendasikan aman untuk menjadi alat kemas," kata Pakar kesehatan masyarakat Universitas Muhammadiyah Hamka (Uhamka) Hermawan Saputra.


Dia menegaskan bahwa penggunaan galon berbahan PC atau galon guna ulang masih aman. Dia melanjutkan, penggunaan kemasan pangan tersebut tidak akan bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti yang selama ini diisukan oleh pihak tertentu.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini menjelaskan kalau gangguan kesehatan yang diisukan selama ini terhadap galon guna ulang juga belum terbukti. Dia mengatakan, isu tersebut masih belum bisa dibuktikan secara faktual karena masih tidak ditemukan kasus.

"Belum ada penelitian atau hasil kajian yang berkaitan dengan itu. Jadi rasanya isu itu hoax," katanya.

Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi atau Dr Tirta menilai bahwa isu BPA yang terus digulirkan menimbulkan kecurigaan kalau memang narasi bahaya BPA dalam galon PC dimainkan oleh pihak tertentu untuk memonopoli pasar. Isu dipublikasikan untuk menakut-nakuti masyarakat agar beralih dari galon guna ulang ke galon sekali pakai yang bebas BPA.

Tirta menilai bahwa isu yang diungkapkan ke publik hanya memaparkan informasi permukaan atau sedikit sekali tentang bahaya BPA. Informasi disebarkan tanpa pernah mendalami misal ambang batas aman kandungan BPA yang dapat dikonsumsi dan ditoleransi oleh tubuh atau seberapa besar kandungan BPA yang dikatakan berbahaya.

Begitu juga dengan aturan pelabelan BPA yang dia duga memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu mengingat bahayanya pada galon PC masih kontroversial dan bisa diperdebatkan. Menurutnya, peluang itu terbuka karena BPOM tidak memberikan penjelasan detail dan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Dugaan (pesanan) itu sangat terbuka. Karena kebijakan harus dikeluarkan berdasarkan riset mendalam serta bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, bukan ujug-ujug ada kebijakan," katanya.

Persaingan usaha dalam pelabelan BPA juga sempat disinggung oleh Pakar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait. Dia mengatakan, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.

"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" tanya Ningrum.

Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.

"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya