Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Kesehatan

Isu BPA hanya Persaingan Usaha?

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu bahaya Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang polikarbonat (PC) seakan tak pernah padam dari perbincangan publik. Padahal, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memastikan keamanan pemakaian galon guna ulang sebagai kemasan pangan. Selain aman, galon guna ulang juga ramah lingkungan.

Para pakar dan praktisi kesehatan juga telah menegaskan bahwa kekhawatiran bahaya BPA pada galon guna ulang lebih banyak dipicu persaingan usaha ketimbang temuan ilmiah yang sahih. Hal ini menyusul hasil riset yang tidak pernah menemukan migrasi BPA dari galon ke air meskipun terjemur di bawah sinar matahari.

"Rasanya para insinyur di bidang pembuatan pengemasan ini yang berkaitan dengan pemahaman tentang PC atau PET sudah tuntas bahwa dalam pembuatan galon itu sebenarnya memiliki efek yang sangat minimum dan sudah direkomendasikan aman untuk menjadi alat kemas," kata Pakar kesehatan masyarakat Universitas Muhammadiyah Hamka (Uhamka) Hermawan Saputra.


Dia menegaskan bahwa penggunaan galon berbahan PC atau galon guna ulang masih aman. Dia melanjutkan, penggunaan kemasan pangan tersebut tidak akan bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti yang selama ini diisukan oleh pihak tertentu.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini menjelaskan kalau gangguan kesehatan yang diisukan selama ini terhadap galon guna ulang juga belum terbukti. Dia mengatakan, isu tersebut masih belum bisa dibuktikan secara faktual karena masih tidak ditemukan kasus.

"Belum ada penelitian atau hasil kajian yang berkaitan dengan itu. Jadi rasanya isu itu hoax," katanya.

Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi atau Dr Tirta menilai bahwa isu BPA yang terus digulirkan menimbulkan kecurigaan kalau memang narasi bahaya BPA dalam galon PC dimainkan oleh pihak tertentu untuk memonopoli pasar. Isu dipublikasikan untuk menakut-nakuti masyarakat agar beralih dari galon guna ulang ke galon sekali pakai yang bebas BPA.

Tirta menilai bahwa isu yang diungkapkan ke publik hanya memaparkan informasi permukaan atau sedikit sekali tentang bahaya BPA. Informasi disebarkan tanpa pernah mendalami misal ambang batas aman kandungan BPA yang dapat dikonsumsi dan ditoleransi oleh tubuh atau seberapa besar kandungan BPA yang dikatakan berbahaya.

Begitu juga dengan aturan pelabelan BPA yang dia duga memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu mengingat bahayanya pada galon PC masih kontroversial dan bisa diperdebatkan. Menurutnya, peluang itu terbuka karena BPOM tidak memberikan penjelasan detail dan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Dugaan (pesanan) itu sangat terbuka. Karena kebijakan harus dikeluarkan berdasarkan riset mendalam serta bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, bukan ujug-ujug ada kebijakan," katanya.

Persaingan usaha dalam pelabelan BPA juga sempat disinggung oleh Pakar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait. Dia mengatakan, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.

"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" tanya Ningrum.

Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.

"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya