Berita

Ketua MPP PKS Mulyanto. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)

Politik

PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua MPP PKS Mulyanto mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2025

Menurutnya, pembentukan badan tersebut tidak memiliki dasar hukum secara resmi melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden. 

“Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan hukum serius dari sisi anggaran maupun politik,” ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu malam, 14 September 2025.


Lanjut dia, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum kelembagaan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

"Upaya tersebut perlu agar tidak menimbulkan komplikasi politik di lapangan," terang Mulyanto.

Mantan Anggota DPR ini menambahkan tanpa dasar hukum kelembagaan yang kuat, anggaran negara tidak dapat dialokasikan secara sah. Ini adalah kaidah dasar dalam pengeluaran anggaran negara.  Bila dipaksakan, akan terbuka risiko pemborosan dan penyalahgunaan anggaran. 
"Ujung-ujungnya terkait dengan persoalan korupsi," tegasnya.

Mulyanto mengingatkan dalam konteks hukum administrasi, situasi ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan membuka ruang bagi gugatan hukum. 

"Akuntabilitas pun kabur karena tidak ada entitas resmi yang bisa diaudit BPK. Selain itu, secara politik, pengangkatan kepala badan tanpa dasar kelembagaan menimbulkan kesan prematur," jelasnya. 

Publik akan melihat langkah ini sebagai upaya terburu-buru pemerintah atau manut serta didikte dengan kekuatan ekonomi besar di belakangnya. 

Sambung dia, potensi konflik juga muncul antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, mengingat tidak ada garis kewenangan yang jelas. Kondisi ini berisiko menggerus legitimasi pemerintah di mata publik.

"Itulah kenapa sebelumnya dibentuk dasar hukum setingkat UU untuk memayungi baik Otorita Batam maupun Otorita IKN. Pemerintah perlu bercermin dari konflik dari sejarah otorita ini," imbuhnya.

Mulyanto menambahkan sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya menyiapkan kerangka hukum kelembagaan terlebih dahulu sebelum menunjuk pejabat pimpinan badan otorita. 

“Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan legitimasi politik. Tanpa itu, keberadaan Kepala Badan Otorita Pantura akan cenderung simbolik dan tidak efektif dalam menjalankan mandatnya,” pungkasnya.

Laksamana Madya TNI Purn Didit Herdiawan Ashaf yang menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025.  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya