Berita

Driver ojol. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Hore! Ojol Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

50 Persen Iuran Ditanggung Pemerintah
MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) segera mendapatkan fasilitas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini meliputi risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.

"Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Menurut Airlangga, pemerintah akan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol. 


"Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," kata Airlangga.

Tak hanya itu, Airlangga mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sederet program baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Secara total, terdapat 8+4 program yang akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Itu sudah ada (nilainya), nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix kan. Total programnya ada 8+4, nanti di link and match-kan," kata Airlangga.

Salah satu program yang tengah digodok adalah peningkatan penerimaan magang bagi lulusan baru perguruan tinggi. Para peserta magang di instansi pemerintahan nantinya akan memperoleh penghasilan.

"Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP). Program ini sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, namun kini mulai menyasar sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," pungkas Airlangga.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya