Berita

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025 (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Polisi Amankan 23 Matel di Tangerang

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025.

Penangkapan dilakukan usai adanya video viral di media sosial yang menunjukkan aksi mata elang mencegat warga yang sedang berkendara.

"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.


Andi Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," kata Indra.

Indra pun menegaskan bila aksi debt collector tidak dibenarkan jika main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. 

Sebab, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu, karena tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan. 

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. 

"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan," jelas Indra Waspada. 

Di sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak agar menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban. 

Lalu, kepada para debt collector, Indra berpesan agar dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif dan harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan. 

"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya