Berita

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

DPR Absen Lagi di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja terhadap PSN

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. 

Dalam sidang itu hadir dua ahli, yakni Herlambang Perdana Wiratraman (Fakultas Hukum UGM) dan Dianto Bachriadi (Agrarian Resource Center), serta satu saksi warga Rempang, Sukri. Dari pihak pemerintah, hadir selaku kuasa hukum presiden perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM. DPR yang seharusnya juga hadir untuk memberikan keterangan kembali absen. 

“Absennya DPR memperlihatkan lemahnya akuntabilitas lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas pada rakyat,” kata tim hukum Gerakan Rakyat Melawan (Geram) PSN, Edy Kurniawan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025.


DPR sebelumnya juga mangkir dalam sidang yang digelar pada 19 Agustus 2025.

“Agenda pada sidang ini seyogyanya mendengarkan keterangan DPR dan presiden atau pemerintah,” ujar Ketua MK Suhartoyo. 

Para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri atas sejumlah yayasan dan perkumpulan advokat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR yang hingga kini terus mangkir.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya