Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Prof. Romli: Ada Konsekuensi dalam Implementasi RUU Perampasan Aset

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan dalam hal implementasi RUU Perampasan Aset ketika akhirnya nanti disahkan.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita RUU Perampasan Aset menarik perhatian masyarakat dengan harapan RUU PA dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.

“Harapan dan tujuan masyarakat adalah layak dan wajar. Akan tetapi, di balik harapan dan tujuan tersebut terselip potensi penyimpangan yang justru merugikan negara lebih besar lagi,” ujar Romli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 September 2025.


Romli menyampaikan, merujuk pada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, dia teringat akan sebuah pemeo, yakni "law as a tool of the powerful against the powerless, yang berarti hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas yang lemah.

Jika demikian, lanjut Romli, RUU PA dapat mengakibatkan pelaku korupsi dimiskinkan tapi juga bisa sebaliknya tidak demikian, bahkan ia tetap lolos dari penghukuman.

Apalagi, sambungnya, RUU PA fokus hanya pada aset setiap orang, bukan hanya koruptor yang dijadikan subjek hukum selain orang.

Belum lagi, masih kata Romli, di dalam keadaan reaksi sosial terhadap masalah korupsi dan kehendak kuat masyarakat memiskinkan pelaku korupsi.

Maka, kata dia, implementasi UU PA kelak harus dicegah dan diatasi terutama kemungkinan kebocoran dalam pengelolaannya.

"Hal mana telah menjadi kebiasaan buruk aparatur hukum selama ini yang masih belum pulih dari reaksi dan sinisme masyarakat sampai saat ini," tuturnya.

Menurutnya, masalah hukum dan sosial sedemikian merupakan tantangan dan kajian pemerintah, program manakah yang akan diutamakan terlebih dulu, masalah hukumkah atau masalah sosialnya, layaknya masalah antara telur dan ayam. 

"Sudah dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pekerjaan rumah bukan saja bagi pemerintah, institusi penegak hukum saja, akan tetapi juga bagi masyarakat pemerhati KKN yang harus secara rasional dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap implementasi UU PA kelak," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya