Berita

Konten kreator Ferry Irwandi. (Foto: Instagram)

Politik

Selamat Ginting:

Opini Ferry Irwandi Bisa Rusak Keutuhan NKRI

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang menggiring opini seolah TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus 2025, dianggap pengamat Politik dan Militer dari UNAS (Universitas Nasional) Selamat Ginting sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat merusak citra prajurit dan institusi TNI.

"Kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat berbeda dengan provokasi menggiring opini prajurit maupun institusi TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu. Dampaknya dapat merusak keutuhan NKRI," ujar Selamat Ginting di Kampus UNAS, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Menurutnya, hak kebebasan berpendapat meskipun dijamin konstitusi, namun dalam pelaksanaannya, hak ini harus bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hukum atau norma-norma yang berlaku, seperti ujaran kebencian atau menggiring opini maupun tudingan terhadap prajurit maupun institusi TNI seolah terlibat dalam kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu.


Diungkapkan, tidak ada yang salah dengan kedatangan empat perwira tinggi TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah, hoax, pencemaran nama baik terhadap prajurit maupun institusi TNI yang dilakukan influencer Ferry Irwandi dalam kasus kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu.

"Kedatangan Komandan Satsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Kepala Puspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, Kepala Babinkum TNI Laksda Farid Ma'roef, serta Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum dan berkoordinasi di antara institusi negara, justru bagus agar sebuah peristiwa menjadi terang benderang," kata Selamat Ginting.

Diungkapkan, tudingan konten kreator Ferry Irwandi dan laporan Bocor Alus media massa Tempo yang cenderung tendensius telah mengarahkan opini keterlibatan TNI dalam kerusuhan Agustus kelabu 2025, merupakan persoalan hukum yang sangat serius jika tidak ditanggapi secara hukum oleh TNI. 

"Hal itu menyangkut nama baik prajurit TNI secara perorangan maupun TNI secara kelembagaan. TNI telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui konferensi pers oleh Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Polisi) Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa hari lalu. Selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum dengan berkonsultasi ke Polda Metro Jaya" kata Selamat Ginting.

Baik TNI maupun Polri, kata Ginting, dalam konferensi pers tersebut membenarkan telah terjadi kesalahpahaman terhadap tudingan di sejumlah tempat bahwa prajurit TNI terlibat dalam kerusuhan. Antara lain di Jakarta, Bogor maupun Palembang. Pihak Polri telah meminta maaf kepada TNI dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kejadian di lapangan. 

Soal pencemaran nama baik prajurit TNI maupun institusi TNI, kata Selamat Ginting, setelah Ferry Irwandi bersikukuh bahwa tayangan yang beredar dengan adanya dua kartu anggota TNI di Palembang dan Jakarta setelah dua anggota TNI ditangkap Brimob. 

Padahal sudah ada penjelasan lanjutan dari Brimob Polda Sumatra Selatan dan Jakarta bahwa tayangan tersebut tidak menjelaskan situasi yang lengkap dan sesungguhnya. Artinya Ferry tetap mengacu pada video lama dan tidak mengikuti video penjelasan terbaru dari aparat Kepolisian.

"TNI sudah melakukan klarifikasi publik terkait tudingan Ferry Irwandi, tanpa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Namun jika fitnah dibiarkan, maka publik akan beranggapan isi konten Ferry sebagai sebuah kebenaran," ujar Ginting.

Diakuinya, secara hukum positif di Indonesia, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap warga sipil. Fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil adalah wewenang Polri untuk penyelidikan dan penyidikan warga sipil. Kejaksaan dalam penuntutan, dan Pengadilan umum dalam proses pengadilan terhadap warga sipil.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya