Berita

Konten kreator Ferry Irwandi. (Foto: Instagram)

Politik

Selamat Ginting:

Opini Ferry Irwandi Bisa Rusak Keutuhan NKRI

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang menggiring opini seolah TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus 2025, dianggap pengamat Politik dan Militer dari UNAS (Universitas Nasional) Selamat Ginting sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat merusak citra prajurit dan institusi TNI.

"Kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat berbeda dengan provokasi menggiring opini prajurit maupun institusi TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu. Dampaknya dapat merusak keutuhan NKRI," ujar Selamat Ginting di Kampus UNAS, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Menurutnya, hak kebebasan berpendapat meskipun dijamin konstitusi, namun dalam pelaksanaannya, hak ini harus bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hukum atau norma-norma yang berlaku, seperti ujaran kebencian atau menggiring opini maupun tudingan terhadap prajurit maupun institusi TNI seolah terlibat dalam kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu.


Diungkapkan, tidak ada yang salah dengan kedatangan empat perwira tinggi TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah, hoax, pencemaran nama baik terhadap prajurit maupun institusi TNI yang dilakukan influencer Ferry Irwandi dalam kasus kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu.

"Kedatangan Komandan Satsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Kepala Puspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, Kepala Babinkum TNI Laksda Farid Ma'roef, serta Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum dan berkoordinasi di antara institusi negara, justru bagus agar sebuah peristiwa menjadi terang benderang," kata Selamat Ginting.

Diungkapkan, tudingan konten kreator Ferry Irwandi dan laporan Bocor Alus media massa Tempo yang cenderung tendensius telah mengarahkan opini keterlibatan TNI dalam kerusuhan Agustus kelabu 2025, merupakan persoalan hukum yang sangat serius jika tidak ditanggapi secara hukum oleh TNI. 

"Hal itu menyangkut nama baik prajurit TNI secara perorangan maupun TNI secara kelembagaan. TNI telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui konferensi pers oleh Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Polisi) Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa hari lalu. Selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum dengan berkonsultasi ke Polda Metro Jaya" kata Selamat Ginting.

Baik TNI maupun Polri, kata Ginting, dalam konferensi pers tersebut membenarkan telah terjadi kesalahpahaman terhadap tudingan di sejumlah tempat bahwa prajurit TNI terlibat dalam kerusuhan. Antara lain di Jakarta, Bogor maupun Palembang. Pihak Polri telah meminta maaf kepada TNI dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kejadian di lapangan. 

Soal pencemaran nama baik prajurit TNI maupun institusi TNI, kata Selamat Ginting, setelah Ferry Irwandi bersikukuh bahwa tayangan yang beredar dengan adanya dua kartu anggota TNI di Palembang dan Jakarta setelah dua anggota TNI ditangkap Brimob. 

Padahal sudah ada penjelasan lanjutan dari Brimob Polda Sumatra Selatan dan Jakarta bahwa tayangan tersebut tidak menjelaskan situasi yang lengkap dan sesungguhnya. Artinya Ferry tetap mengacu pada video lama dan tidak mengikuti video penjelasan terbaru dari aparat Kepolisian.

"TNI sudah melakukan klarifikasi publik terkait tudingan Ferry Irwandi, tanpa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Namun jika fitnah dibiarkan, maka publik akan beranggapan isi konten Ferry sebagai sebuah kebenaran," ujar Ginting.

Diakuinya, secara hukum positif di Indonesia, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap warga sipil. Fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil adalah wewenang Polri untuk penyelidikan dan penyidikan warga sipil. Kejaksaan dalam penuntutan, dan Pengadilan umum dalam proses pengadilan terhadap warga sipil.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya