Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan menyambangi tahanan yang terlibat dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 September 2025. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Hukum

Soal TNI Mau Polisikan Ferry Irwandi

Yusril: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengomentari rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang ingin melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi.

Dansatsiber TNI mengklaim menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang dilakukan pendiri Malaka Project tersebut.

Yusril memastikan kasus pencemaran baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak bisa diajukan oleh sebuah institusi. Menurutnya, kasus tersebut hanya bisa dilaporkan oleh individu.


Ferry Irwandi rencnanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril dalam keterangan resmi pada Kamis 11 September 2025.

Hal ini, kata Yusril, juga sudah dipertegas dalam Putusan 
Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. 

"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Yusril 

Yusril mengatakan, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu 
(natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Dari semua ini, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri juga merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” kata Yusril.

Di sisi lain, terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama.

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita," pungkas Yusril.

Seperti diketahui, sejumlah jenderal di Mabes TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 8 September 2025. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang diduga menimpa konten kreator dan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya