Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: RMOLJabar)

Nusantara

Dedi Mulyadi Dapat Alokasi Biaya Rumah Tangga Rp14 Miliar Per Tahun

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 05:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Besarnya anggaran rumah tangga pejabat tinggi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jabar mengalokasikan lebih dari Rp33 miliar untuk biaya rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.

Alokasi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 yang memuat penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini terpisah dari gaji dan tunjangan resmi yang melekat pada jabatan masing-masing pejabat.

Rinciannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat Rp14,044 miliar per tahun atau sekitar Rp1,2 miliar perbulan, lalu Wagub Jabar Erwan Setiawan Rp9,7 miliar per tahun atau Rp800 juta per bulan dan Sekda Jabar Herman Suryatman Rp9,035 miliar per tahun atau Rp753 juta per bulan.


Selain itu, publik juga menyoroti anggaran rumah tangga Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa yang cukup fantastis yakni Rp2 miliar per tahun atau sekitar Rp167 juta per bulan.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, anggaran rumah tangga ini merupakan dana operasional fasilitas rumah dinas yang otomatis diterima Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar serta Ketua DPRD.

"Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," kata Firman dikutip dari RMOLJabar, Jumat 12 September 2025.

Menurut Firman, demi prinsip keadilan harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik untuk kalangan eksekutif maupun legislatif.

"DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi, nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik di tingkat daerah demi prinsip keadilan," kata Firman.

Firman mengatakan, prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam prinsip akuntabilitas itu, imbuh dia, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional 

"Harus ada evaluasi menyeluruh, karena publik mungkin juga penasaran berapa besaran tunjangan dan fasilitas yang didapat pejabat-pejabat di pemerintah daerah," pungkas Firman.



Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya