Kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 di setiap momen libur keagamaan sangat membingungkan para pebisnis tak terkecuali pengusaha truk logistik.
Pasalnya, hal itu jelas sangat berdampak terhadap para pengusaha truk terutama yang masih memiliki angsuran ke leasing atau bank.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo mengungkapkan, pembatasan itu sangat mengganggu.
“Kami bisa kesulitan untuk membayar semua kewajiban kami. Sebab, bayar bunga ke bank atau leasing itu kan tidak menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Begitu juga untuk biaya-biaya overhead kita seperti sewa kantor, gudang, dan kendaraan, itu kan berjalan terus,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 11 September 2025.
Dia meminta agar kebijakan pembatasan maupun pelarangan terhadap operasional truk sumbu 3 yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam setiap momen libur keagamaan itu sebaiknya dikaji ulang dan dipelajari dulu kondisi lapangannya.
Mungkin tujuan awalnya baik bahwa dengan banyaknya masyarakat yang melakukan wisata, perbelanjaan meningkat dan itu bisa mendorong roda perekonomian di daerah.
Hanya saja menurutnya, sekarang ini justru yang terjadi adalah daya beli masyarakat menurun. Dan itu terjadi karena memang dunia usaha lagi tidak baik-baik saja.
Dengan menghambat bisnis para pengusaha, jelas akan menyulitkan mereka untuk menggaji para karyawannya. Akibatnya, daya beli juga semakin menurun, apalagi dihadapkan pada harga barang-barang yang semakin tinggi.
Selain itu, pembatasan ini juga berpotensi menghambat distribusi barang, meningkatkan biaya logistik, dan mengganggu kelancaran kegiatan ekspor-impor. Sehingga benar-benar berdampak serius pada industri, terutama sektor pengolahan yang akan kekurangan bahan baku hingga terhenti produksinya.
Agus menyebut, sekitar 60 persen bahan baku industri masih diimpor, dan 80 persen kawasan industri berada di Jawa Barat, sehingga daerah ini akan sangat terdampak. Ia pun mengeluh bahwa jalur pengangkutan barang kerap menjadi sasaran pembatasan saat libur keagamaan.
“Jadi, Kemenhub tidak bisa semata-mata dengan alasan mengamankan jalur tol bagi kendaraan pribadi, sementara pengusaha dirugikan. Kami memahami orang ingin berlibur, tapi tolong juga pahami kami," katanya.
SSalah satu anggota Federasi Supir Logistik Indonesia, Yatno menyampaikan, pelarangan truk sumbu 3 melalui jalur tol saat libur Maulid Nabi kemarin menambah biaya operasional bagi para sopir.
Selain itu, lanjutnya, jarak tempuh juga semakin jauh yang otomatis menambah biaya bahan bakar kendaraan.
“Jadi, kalau bagi driver itu lebih enak lewat tol. Selain waktunya lebih cepat dan nggak capek, tempat istirahatnya itu juga selalu ada,” katanya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 364.506 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada saat libur Maulid Nabi 4-6 September 2025 lalu.
Angka ini hanya melonjak 31,5 persen dibandingkan lalu lintas normal. Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu GT Cikupa (ke arah Merak), GT Ciawi (ke arah Puncak), dan GT Cikampek Utama (ke arah Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama (ke arah Bandung).