Berita

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat KPK, Anggap Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka korupsi bansos di Kementerian Sosial.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses di Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Gugatan praperadilan Rudi Tanoe yang merupakan kakak kandung bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara terdaftar pada tanggal 25 Agustus 2025.


Rudi menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya dia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," demikian petitum permohonan Rudi Tanoe.

KPK menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kemensos tahun 2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Terkait perkara yang sama KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Korupsi para terduga pelaku ditaksir sementara oleh KPK merugikan negara Rp200 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya