Berita

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (Foto: Humas DPRD DKI)

Nusantara

DPRD Kebut Perda Kewenangan Khusus Jakarta Pasca Pindah Ibu Kota

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan Jakarta yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).


"Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," ujarnya di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Meski begitu, DPRD juga berencana menyiapkan langkah inisiatif dengan menggandeng kalangan akademisi. Sebanyak 15 perguruan tinggi akan dilibatkan untuk menyusun naskah akademik, masing-masing untuk satu rancangan Perda.

"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," tambahnya.

Menurut Khoirudin, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. Karena itu, DPRD akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.

"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," tandasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Selain itu juga meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya