Berita

Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Pakai Rompi Tahanan KPK

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 16:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) almarhum Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun 2013-2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan 2019-2024, Dayang Donna Walfaries Tania (DDW) selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak dari Awang, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).


"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 10 September 2025.

Tersangka Dayang Donna ditahan di Rutan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka Awang, KPK sudah menghentikan proses penyidikannya karena sudah meninggal dunia. Untuk tersangka Rudy Ong sudah ditahan pada 21 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, pada Juni 2014, Rudy Ong bermaksud mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui koleganya, yakni Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG) selaku makelar.

Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui Awang.

Dalam proses selanjutnya, Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik Rudy Ong. 

Donny pun mengatakan bahwa Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal. Kedua pihak akhirnya menyepakati harga penebusan tersebut.

Donna dan Rudy Ong bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Donna melalui Iwan menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dolar Singapura melalui Sugeng.

Setelah terjadi transaksi dimaksud, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Donna yang diantarkan Imas Julia (IJ) selaku babysitter Donna.

Setelah transaksi selesai, Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng. Namun, Rudy Ong tidak menanggapi permintaan tambahan dari Donna tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya