Salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Laporan ini dibuat oleh empat orang korban, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza dengan nomor laporan LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Irvan Oktavian, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta sejak Oktober 2022.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47