Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)

Politik

Roy Suryo: Sekolah Gibran Nggak Jelas!

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menanggapi gugatan ijazah SMA yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Roy mengatakan, kasus ijazah SMA Gibran sebenarnya bukan hal baru. Pasalnya, Roy mengaku sudah pernah menyinggungnya  sejak beberapa waktu lalu ketika ramai kasus akun Fufufafa.

"Waktu kita ngobrol tentang Fufufafa, bahkan tahun lalu, saya sudah spill-spill sedikit bahwa sekolahnya (Gibran) nggak jelas," kata Roy dalam perbincangan di kanal YouTube milik Bambang Widjojanto, dikutip Selasa 9 September 2025.


Menurut Roy, permasalahan ini semakin serius setelah seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada Agustus lalu dan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025.

Roy mengatakan bahwa dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seorang calon wakil presiden diwajibkan memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat, seperti Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

"Kalau menurut Pak Subhan, nggak ada definisi luar negeri. Yang jelas, harus lulusan SMA atau sederajat," kata Roy.

Di sinilah, menurut Roy, muncul perdebatan. Dalam biografi resmi, Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchard Secondary School di Singapura.

Namun, Roy menyebut ada kesaksian dan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran justru bersekolah di Solo.

"Banyak yang bersaksi bahwa dia sebenarnya sempat sekolah di SMA Santo Yosef Solo. Bahkan ada akun-akun yang saya kumpulkan, mereka mengaku teman sekelasnya," kata Roy.

Roy juga mengungkapkan, dalam salah satu pernyataan Gibran terdahulu, ia pernah menyebut sering makan steak di Solo saat masih SMA. 

Hal ini, kata Roy, memperkuat dugaan bahwa Gibran memang menempuh pendidikan di Solo, bukan di Singapura seperti yang tertulis di biografinya.

Meski begitu, Roy menyoroti ketidaksesuaian kronologi perjalanan pendidikan Gibran. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang ia kumpulkan, Gibran sempat menjalani dua kali jenjang SMA.

Pertama, Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef Solo hingga kelas dua, namun kemudian disarankan untuk mundur. Setelah itu, Gibran disebut pindah ke SMA Kristen di Solo selama dua tahun.

"Kalau tahunnya dicocokkan, itu nggak pas. Jadi, jadi tidak cocok di sini," kata Roy.

Roy menambahkan, setelah itu Gibran dikabarkan melanjutkan ke MDIS (Management Development Institute of Singapore). Namun, ijazah yang kemudian ditunjukkan justru berasal dari University of Bradford di United Kingdom (UK).

"Banyak lulusan MDIS asli yang bilang ijazahnya salah. Kalau Bradford asli, formatnya vertikal, seperti yang pernah ditunjukkan di Loji Gandrung. Tapi kalau dari MDIS, harusnya ada dua logo, MDIS dan Bradford," kata Roy.

Roy juga menyebut klaim Gibran yang melanjutkan studi ke UTS (University of Technology Sydney) untuk S2 ternyata tidak sesuai fakta.

Ia mengungkapkan bahwa yang ditempuh Gibran hanya program persiapan atau semacam matrikulasi selama enam bulan dan tidak sampai lulus.

"Ini kan pejabat publik, sudah saatnya dibuka untuk publik. Mau sekolah di Solo atau di Singapura, yang jelas harus ditunjukkan mana yang benar," kata Roy.







Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya