Berita

Menteri P2MI Mukhtarudin. (Foto: Setpres RI)

Hukum

KPK Ultimatum Mukhtarudin Lengkapi Berkas LHKPN 2024

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mukhtarudin untuk segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK Budi Prasetyo merespons soal LHKPN 2024 Mukhtarudin yang dinyatakan belum lengkap karena belum menyerahkan surat kuasa dan konfirmasi isian harta.

"Benar, bagi PN (penyelenggara negara) yang masih on progress status pelaporannya karena ada berkas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya," kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 8 September 2025.


Penelusuran RMOL di website LHKPN KPK, Senin, 8 September 2025, LHKPN Mukhtarudin periode 2024 belum muncul di e-announcement. Saat dilacak, LHKPN 2024 Mukhtarudin dinyatakan belum lengkap karena belum melengkapi surat kuasa dan konfirmasi isian harta.

Sedangkan LHKPN Mukhtarudin yang sudah muncul adalah periode 2023 saat menjabat anggota DPR Fraksi Partai Golkar dengan nilai harta sebesar Rp17.906.597.404 (Rp17,9 miliar).

Nilai harta Mukhtarudin terbilang mengalami kenaikan yang rendah sejak awal menjadi calon legislatif (caleg) pada 2019 yakni sebesar Rp15.888.833.000 (Rp15,88 miliar), pada akhir 2019 sebesar Rp16.738.833.000 (Rp16,73 miliar). Harta Mukhtarudin masih sama nilainya pada LHKPN 2020, yakni sebesar Rp16.738.833.000 (Rp16,73 miliar). Harta Mukhtarudin naik sedikit pada 2021 menjadi Rp17.912.697.000 (Rp17,91 miliar), dan pada 2022 mengalami penurunan menjadi Rp17.739.356.708 (Rp17,73 miliar).

Harta kekayaan Mukhtarudin pada LHKPN 2023 berupa 21 bidang tanah dan bangunan di wilayah Kotawaringin Barat, Jakarta Selatan, dan Bekasi senilai Rp16,09 miliar.

Mukhtarudin juga punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.847.735.000 (Rp1,84 miliar), terdiri dari motor Honda WW150EXF tahun 2015 seharga Rp7,5 juta, mobil Toyota Alphard tahun 2019 seharga Rp850 juta, mobil Wuling Almaz tahun 2019 seharga Rp175 juta, dan mobil Hyundai 5 Signature Long Range tahun 2022 seharga Rp815.235.000 (Rp815,235 juta)

Selain itu, politikus Golkar ini juga punya kas dan setara kas senilai Rp529.947.404 (Rp529,94 juta), dan harta lainnya sebesar Rp45 juta.

Mantan Anggota Komisi XII DPR ini tercatat punya utang sebesar Rp606,085 juta. Sehingga total harta dikurangi utang menjadi Rp17.906.597.404 (Rp17,9 miliar).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya