Berita

Menteri P2MI Mukhtarudin. (Foto: Setpres RI)

Hukum

KPK Ultimatum Mukhtarudin Lengkapi Berkas LHKPN 2024

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mukhtarudin untuk segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK Budi Prasetyo merespons soal LHKPN 2024 Mukhtarudin yang dinyatakan belum lengkap karena belum menyerahkan surat kuasa dan konfirmasi isian harta.

"Benar, bagi PN (penyelenggara negara) yang masih on progress status pelaporannya karena ada berkas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya," kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 8 September 2025.


Penelusuran RMOL di website LHKPN KPK, Senin, 8 September 2025, LHKPN Mukhtarudin periode 2024 belum muncul di e-announcement. Saat dilacak, LHKPN 2024 Mukhtarudin dinyatakan belum lengkap karena belum melengkapi surat kuasa dan konfirmasi isian harta.

Sedangkan LHKPN Mukhtarudin yang sudah muncul adalah periode 2023 saat menjabat anggota DPR Fraksi Partai Golkar dengan nilai harta sebesar Rp17.906.597.404 (Rp17,9 miliar).

Nilai harta Mukhtarudin terbilang mengalami kenaikan yang rendah sejak awal menjadi calon legislatif (caleg) pada 2019 yakni sebesar Rp15.888.833.000 (Rp15,88 miliar), pada akhir 2019 sebesar Rp16.738.833.000 (Rp16,73 miliar). Harta Mukhtarudin masih sama nilainya pada LHKPN 2020, yakni sebesar Rp16.738.833.000 (Rp16,73 miliar). Harta Mukhtarudin naik sedikit pada 2021 menjadi Rp17.912.697.000 (Rp17,91 miliar), dan pada 2022 mengalami penurunan menjadi Rp17.739.356.708 (Rp17,73 miliar).

Harta kekayaan Mukhtarudin pada LHKPN 2023 berupa 21 bidang tanah dan bangunan di wilayah Kotawaringin Barat, Jakarta Selatan, dan Bekasi senilai Rp16,09 miliar.

Mukhtarudin juga punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.847.735.000 (Rp1,84 miliar), terdiri dari motor Honda WW150EXF tahun 2015 seharga Rp7,5 juta, mobil Toyota Alphard tahun 2019 seharga Rp850 juta, mobil Wuling Almaz tahun 2019 seharga Rp175 juta, dan mobil Hyundai 5 Signature Long Range tahun 2022 seharga Rp815.235.000 (Rp815,235 juta)

Selain itu, politikus Golkar ini juga punya kas dan setara kas senilai Rp529.947.404 (Rp529,94 juta), dan harta lainnya sebesar Rp45 juta.

Mantan Anggota Komisi XII DPR ini tercatat punya utang sebesar Rp606,085 juta. Sehingga total harta dikurangi utang menjadi Rp17.906.597.404 (Rp17,9 miliar).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya