Berita

Penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Hukum

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang perdana gugatan ijazah SMA yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan. 

Penundaan lantaran penggugat bernama Subhan Palal menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 8 September 2025.


Majelis Hakim mengaku memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata Hakim.

Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia.

Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

"Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara," kata Subhan seperti dikutip redaksi.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat," ungkap Subhan. 

"Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan," sambungnya. 

Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.  


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya