Berita

Ilustrasi (Foto: Reuters)

Tekno

Apple Digugat karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan AI

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 14:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah penulis menggugat Apple karena raksasa teknologi tersebut diduga menggunakan buku-buku berhak cipta mereka secara ilegal untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI).

Dalam gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal California Utara pada Jumat, 5 September 2025, penulis Grady Hendrix dan Jennifer Roberson menyebut Apple menyalin karya mereka tanpa izin, tanpa memberikan kredit, dan tanpa kompensasi.

"Apple tidak berusaha membayar para penulis atas kontribusi mereka terhadap proyek AI yang berpotensi menguntungkan ini,” bunyi gugatan tersebut, dikutip Reuters, Senin 8 September 2025.


Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian gugatan terhadap perusahaan teknologi besar yang dituduh melanggar hak cipta untuk melatih model AI.

Anthropic misalnya, setuju membayar 1,5 miliar dolar AS untuk menyelesaikan gugatan serupa dari sekelompok penulis terkait pelatihan chatbot AI Claude.

Microsoft juga digugat pada Juni 2025 karena diduga memakai buku penulis tanpa izin untuk melatih AI Megatron. Meta Platforms dan OpenAI pun menghadapi klaim serupa.

Dalam kasus ini, Apple dituduh menggunakan buku-buku bajakan untuk melatih model bahasa besar (LLM) miliknya yang bernama OpenELM. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya