Komisi Yudisial (KY) memastikan 13 calon hakim agung dan 3 hakim adhoc yang diajukan ke Komisi III DPR RI telah melalui proses seleksi ketat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Saya yakinkan bahwa 13 calon hakim agung dari 17 yang diminta oleh Mahkamah Agung adalah mereka yang kami nyatakan zero KKN,” kata Ketua KY Amzulian Rifai seusai rapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 September 2025.
Menurut Amzulian, Komisi III DPR bisa melihat langsung bahwa 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim adhoc yang akan mengikuti fit and proper test dipastikan sudah melalui proses ketat.
“Tidak hanya mempunyai kapasitas tetapi juga integritas," kata Amzulian.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai sejak Februari 2025, melalui sejumlah tahapan seperti seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
KY bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk RSPAD Gatot Subroto untuk uji kesehatan dan Lembaga Psikologi Terapan untuk menilai kejujuran serta integritas para calon.
Menanggapi pertanyaan soal jumlah hakim agung yang diajukan, Amzulian menyebut bahwa KY tidak berpatokan pada jumlah kebutuhan yang diminta Mahkamah Agung, melainkan pada kualitas kandidat.
"Tadi sempat ditanyakan kita kekurangan hakim agung 60 orang tidak pernah terhubungi, ini kok kenapa dari 141 yang calon kemudian 17 yang diminta, KY kok hanya mengluluskan 13? Ya kami tentu bukan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan tetapi dasarnya adalah mereka yang lolos melalui tahapan-tahapan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amzulian juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
"Oleh karena itu, saya yakinkan bahwa 13 calon hakim agung dari 17 yang diminta oleh Mahkamah Agung adalah mereka yang kami nyatakan zero KKN,” tegasnya.
Namun begitu, Amzulian mengakui bahwa tidak ada jaminan penuh integritas seseorang setelah menjabat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran publik dan media dalam melakukan pengawasan.
"Tadi saya contohkan bagaimana salah satu hakim itu kita pecat itu bukan atas dasar laporan, tapi kita baca di media ya pemberitaan-pemberitaan kemudian KY proaktif dan akhirnya hakim itu dipecat (karena) nyabu,” pungkasnya.
Berikut ke-13 calon hakim agung;
Kamar Pidana
1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Julius Panjaitan, S.H., M.H. - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
4. Suradi S.H., S.Sos., M.H. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Kamar Perdata 1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kamar Agama 1. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
2. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Kamar Militer Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI
Kamar Tata Usaha Negara
Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. - Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. - Hakim Pengadilan Pajak
2. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. - Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
3. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak, S.H., M.M., M.Hum., C.A. - Hakim Pengadilan Pajak
Sementara itu, untuk hakim Adhoc sebagai berikut;
Adhoc HAM
1.Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.