Berita

Ilustrasi. (Foto: Berita Jakarta)

Bisnis

Ini Penyebab Stok Beras Premium di Jakarta Menipis

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menjelaskan penyebab menurunnya stok beras premium di sejumlah retail modern di Jakarta.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok mengatakan, ada beberapa faktor yang memicu kondisi ini, salah satunya masih tingginya harga Gabah Kering Panen (GKP) yang mencapai di atas Rp7.000 per kilogram.

Selain itu, penurunan pasokan juga dipengaruhi oleh kebijakan Bulog yang saat ini masih berupaya memenuhi target stok beras untuk kebutuhan nasional.


“Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya distribusi beras premium ke retail modern, sehingga stok di pasaran menjadi terbatas,” ungkap Hasudungan, lewat keterangan resminya di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Ia mengatakan, faktor lainnya adalah salah satu produsen beras premium, Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), yang belum dapat melakukan produksi karena masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

“Meski demikian, distribusi untuk pasar tradisional tetap terjaga, sehingga masyarakat masih bisa mendapatkan beras premium dengan baik,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk mengantisipasi kelangkaan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP menyalurkan beras premium bersubsidi dengan harga Rp30.000 per kantong isi lima kilogram.

Selain itu, distribusi beras medium SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) seharga Rp60.000 per kemasan 5 kilogram juga terus dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Bulog.

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat,” ucapnya.

Hasudungan menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemantauan harga dan pasokan pangan strategis secara rutin, baik langsung di pasar maupun melalui aplikasi Informasi Pangan Jakarta sebagai bagian dari sistem peringatan dini.

Upaya lain dilakukan dengan melibatkan BUMD Pangan untuk menggelar bazar ‘Pangan Keliling’ yang menyediakan beras premium dan komoditas pangan lain di kantor pemerintahan hingga rumah susun.

Berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta agar Dinas KPKP memastikan ketersediaan beras premium dalam program pangan subsidi, sekaligus meningkatkan pengawasan mutu melalui pemeriksaan pre dan post market.

“Stok beras di Perum Bulog Divre Jakarta Banten dan PT Food Station Tjipinang Jaya saat ini mencapai 215.336 ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta selama 82 hari ke depan,” tandasnya.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya