Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menyepakati pembagian beban bunga (burden sharing) dalam mendukung program Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya program perumahan rakyat serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pernyataan bersama, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pembagian beban bunga dilakukan melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah.
“Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik,” kata Denny dalam siaran pers, Senin, 8 September 2025.
Denny mengatakan, dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BI mengklaim besaran tambahan bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian, serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun kesepakatan bersama dengan Kementerian Keuangan ini mulai berlaku pada 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia; kata Denny terus berkomitmen untuk melakukan pembagian beban bunga secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat.
“Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar,” tuturnya Denny.
Sebelumnya Gubernur BI, Perry Warjiyo sendiri telah mengatakan rencana burden sharing dilakukan dengan membeli SBN dari pasar sekunder.
Sebagian dana hasil pembelian itu dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” kata Perry dalam rapat kerja daring bersama DPD RI, Selasa, 2 September 2025.
Sejak awal tahun bank sentral tercatat sudah membeli SBN sebanyak Rp200 triliun. Nantinya, dalam skema tersebut keduanya akan membagi beban bunga SBN.
Perry mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen. Sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen.