Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Nusantara

Maruarar Sirait Pastikan Aturan KUR Perumahan Sudah Terbit

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 04:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara memastikan peraturan mengenai KUR Perumahan sudah diteken pemerintah dan siap disosialisasikan.

"Sudah, tiga-tiganya sudah ada. Dicek aja, sudah. Dari kita sudah, kan Menteri Perumahan Menko sudah. Kalau Menteri Perumahan Menko dicek aja," kata Ara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu 7 September 2025.

Ia mengatakan, sosialisasi KUR Perumahan ini akan masif dilakukannya, dengan menggandeng beberapa stakeholder. Saat ini Kementerian PKP melakukan sosialisasi dengan Himpunan Pengusahan Muda Indonsia (HIPMI).


Pihaknya akan melakukan sosialisasi program KUR Perumahan di beberapa tempat di Indonesia, agar banyak masyarakat bargabung dengan program tersebut.

Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya