Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL)

Politik

Yusril Minta Tim Hukum Delpedro Gentle Hadapi Polisi di Pengadilan

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya advokat bersikap gentleman dalam memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum.

Pernyataan itu ia sampaikan melalui unggahan di akun X pribadinya, Minggu, 7 September 2025, merespons kritik tim hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

“Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum,” tulis Yusril.


Menurutnya, perbedaan tafsir hukum justru menjadi ruang bagi advokat untuk berjuang.

“Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH?” lanjutnya.

Yusril menekankan bahwa perlawanan hukum harus dilakukan secara gentle dengan adu argumen di pengadilan, bukan melalui cara di luar jalur hukum.

“Perlawanan anda harus gentleman. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan. Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung pengalaman sejarah perlawanan tokoh nasional yang tetap memilih jalur hukum meski sadar prosesnya tidak adil.

“Apa anda kira Bung Karno begitu dungu dan tak paham kalau pengadilan kolonial itu takkan pernah menjalankan tugas "sesuai koridor hukum" seperti yang diharapkannya? Apa anda kira Jamaludin Datuk Singomangkuto, Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dan S Tasrif tidak paham kalau Pengadilan Orde Baru tidak akan pernah berlaku fair ketika mereka membela tokoh2 Malari?” tulis Yusril.

Pernyataan Yusril sebelum unggahan X menuai kritik dari kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal. 

Dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Jakarta, Sabtu, 6 September 2025, ia mengaku kecewa terhadap komentar Menko Hukum itu.

“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” ujar Maruf.

Menurut Maruf, tim hukum sulit bersikap gentle karena proses penangkapan terhadap Delpedro tidak sesuai koridor hukum.

“Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Selain Delpedro, sejumlah aktivis lain juga ditangkap, di antaranya mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya