Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL)

Politik

Yusril Minta Tim Hukum Delpedro Gentle Hadapi Polisi di Pengadilan

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya advokat bersikap gentleman dalam memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum.

Pernyataan itu ia sampaikan melalui unggahan di akun X pribadinya, Minggu, 7 September 2025, merespons kritik tim hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

“Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum,” tulis Yusril.


Menurutnya, perbedaan tafsir hukum justru menjadi ruang bagi advokat untuk berjuang.

“Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH?” lanjutnya.

Yusril menekankan bahwa perlawanan hukum harus dilakukan secara gentle dengan adu argumen di pengadilan, bukan melalui cara di luar jalur hukum.

“Perlawanan anda harus gentleman. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan. Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung pengalaman sejarah perlawanan tokoh nasional yang tetap memilih jalur hukum meski sadar prosesnya tidak adil.

“Apa anda kira Bung Karno begitu dungu dan tak paham kalau pengadilan kolonial itu takkan pernah menjalankan tugas "sesuai koridor hukum" seperti yang diharapkannya? Apa anda kira Jamaludin Datuk Singomangkuto, Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dan S Tasrif tidak paham kalau Pengadilan Orde Baru tidak akan pernah berlaku fair ketika mereka membela tokoh2 Malari?” tulis Yusril.

Pernyataan Yusril sebelum unggahan X menuai kritik dari kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal. 

Dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Jakarta, Sabtu, 6 September 2025, ia mengaku kecewa terhadap komentar Menko Hukum itu.

“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” ujar Maruf.

Menurut Maruf, tim hukum sulit bersikap gentle karena proses penangkapan terhadap Delpedro tidak sesuai koridor hukum.

“Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Selain Delpedro, sejumlah aktivis lain juga ditangkap, di antaranya mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya