Berita

(Foto: Dok. SOKSI)

Politik

Sudah Final, Kementerian Hukum Sahkan Pengurus SOKSI 2025-2030

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bakti 2025-2030.

Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.

"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate," ujar Ketua Tim Hukum SOKSI Purwoko di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.


Purwoko menjelaskan bahwa pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan.

Menurut Purwoko, Mukhamad Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025.

Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq menegaskan bahwa SK dari Kementerian Hukum ini mengakhiri semua perdebatan dan membuktikan bahwa SOKSI yang sah dan diakui sebagai salah satu pendiri Golkar hanyalah yang dipimpin oleh Misbakhun.

Adapun, SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan hasil Munas tersebut, dengan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.

Hal ini menjawab tegas tudingan kubu Ali Wongso Sinaga yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan soal adanya “pembajakan legalitas” oleh Misbakhun, karena bertentangan dengan legitimasi resmi yang telah ditetapkan.

Merespons tuduhan sepihak tersebut, Purwoko yang juga Ketua LBH Trisula SOKSI menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

Tak hanya itu, Purwoko juga melayangkan somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut.

“Kami akan mensomasi secara terbuka agar mereka segera menarik berita tersebut dan membuat pernyataan maaf di seluruh media baik online, cetak, televisi maupun radio di seluruh Indonesia dalam waktu 2x24 jam sejak pernyataan ini diumumkan,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya