Berita

Anggota Dewan Pers Abdul Manan (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Gugatan UU Pers Inisiatif Baik untuk Perjelas Tafsir Perlindungan Wartawan

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pers menyambut baik langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Abdul Manan dalam diskusi publik Iwakum bertajuk “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Walking Drums, Jakarta Selatan, Sabtu 6 September 2025. 

“Saya melihat bahwa yang dilakukan Pemimpin Iwakum dengan JR Pasal 8 (UU Pers) itu inisiatif yang baik,” ujar Manan.


Ia berpandangan bahwa JR UU Pers penting untuk memperjelas tafsir agar jurnalis mendapatkan perlindungan dari potensi kekerasan dalam bentuk apapun. 

“Menurut saya sih memang sangat memperjelas tafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam cara penduduknya mendapatkan pendidikan itu,” kata Manan.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial Review diajukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Judicial Review juga dilakukan terhadap penjelasan pasal 8 di undang-undang yang sama. 

“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 17 Agustus 2025.

Menurut dia, ketidakjelasan tafsir membuka celah kriminalisasi. Bahkan bisa menjadi celah gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers. 

Atau, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya