Berita

Ilustrasi

Politik

Skema Pengelolaan Perkebunan Sawit PT Agrinas di Kalteng Perlu Ditinjau Ulang

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Kalimantan Tengah rawan gagal dan perlu ditinjau ulang.

Dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, banyak aspek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari status hukum lahan hingga kerentanan konflik sosial.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan 240 ribu hektare lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang berstatus kawasan hutan.


Dari jumlah tersebut, sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN, Danantara.

Namun, menurut Gumarang, lahan yang dialihkan tersebut masih berstatus kawasan hutan sehingga tidak memiliki dasar hukum operasional yang jelas. 

“Sehingga timbul pertanyaan, dasar hukum apa yang mendasari PT Agrinas terhadap perizinan operasionalnya? Ini sangat krusial dan rawan dipersoalkan,” ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Selain itu, kata dia, lahan tersebut rawan konflik agraria maupun klaim masyarakat setempat. Menurutnya, potensi gesekan dengan warga sangat besar jika pengelolaan dilakukan tanpa penyelesaian persoalan mendasar. 

“Karena kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan maka tetap rawan terjadi klaim lahan oleh masyarakat atau konflik agraria dengan pengelola baru,” tuturnya.

Ia juga menyinggung rekam jejak BUMN yang dinilai kerap bermasalah dalam pengelolaan usaha non perbankan. 

“Perusahaan di bawah naungan plat merah memiliki rekam jejak yang jelek atau selalu rugi, akibat korupsi dan pemborosan. Selama ini hanya sektor perbankan yang relatif sukses dalam pengelolaan bisnis oriented,” tegasnya.

Gumarang menyoroti keterlibatan pihak luar, yakni Yayasan Pesantren Al Aisyah Bondowoso, Jawa Timur, dan PT PMN asal Jakarta dalam operasional PT Agrinas. 

Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai kearifan lokal, terutama di tengah banyaknya masalah agraria dan kewajiban plasma 20 persen yang belum terselesaikan.

Lebih jauh, ia menduga kehadiran PT PMN asal Jakarta hanya merupakan modus untuk melanjutkan keterlibatan pihak lama. Sebab, pengambilalihan bukan hanya mencakup lahan kebun sawit, tetapi juga fasilitas perusahaan seperti pabrik, kantor, dan perumahan. 

Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kesan hanya sekadar pergantian pemain yang dikemas dengan simbol BUMN.

Gumarang menyarankan PT Agrinas meninjau ulang skema pengelolaan dengan melibatkan perusahaan atau pelaku usaha lokal. 

“Kalau melibatkan perusahaan luar, itu justru menambah masalah. Padahal di sini banyak lembaga sosial maupun perusahaan lokal yang membutuhkan dukungan,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya