Berita

Ilustrasi

Politik

Skema Pengelolaan Perkebunan Sawit PT Agrinas di Kalteng Perlu Ditinjau Ulang

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Kalimantan Tengah rawan gagal dan perlu ditinjau ulang.

Dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, banyak aspek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari status hukum lahan hingga kerentanan konflik sosial.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan 240 ribu hektare lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang berstatus kawasan hutan.


Dari jumlah tersebut, sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN, Danantara.

Namun, menurut Gumarang, lahan yang dialihkan tersebut masih berstatus kawasan hutan sehingga tidak memiliki dasar hukum operasional yang jelas. 

“Sehingga timbul pertanyaan, dasar hukum apa yang mendasari PT Agrinas terhadap perizinan operasionalnya? Ini sangat krusial dan rawan dipersoalkan,” ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Selain itu, kata dia, lahan tersebut rawan konflik agraria maupun klaim masyarakat setempat. Menurutnya, potensi gesekan dengan warga sangat besar jika pengelolaan dilakukan tanpa penyelesaian persoalan mendasar. 

“Karena kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan maka tetap rawan terjadi klaim lahan oleh masyarakat atau konflik agraria dengan pengelola baru,” tuturnya.

Ia juga menyinggung rekam jejak BUMN yang dinilai kerap bermasalah dalam pengelolaan usaha non perbankan. 

“Perusahaan di bawah naungan plat merah memiliki rekam jejak yang jelek atau selalu rugi, akibat korupsi dan pemborosan. Selama ini hanya sektor perbankan yang relatif sukses dalam pengelolaan bisnis oriented,” tegasnya.

Gumarang menyoroti keterlibatan pihak luar, yakni Yayasan Pesantren Al Aisyah Bondowoso, Jawa Timur, dan PT PMN asal Jakarta dalam operasional PT Agrinas. 

Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai kearifan lokal, terutama di tengah banyaknya masalah agraria dan kewajiban plasma 20 persen yang belum terselesaikan.

Lebih jauh, ia menduga kehadiran PT PMN asal Jakarta hanya merupakan modus untuk melanjutkan keterlibatan pihak lama. Sebab, pengambilalihan bukan hanya mencakup lahan kebun sawit, tetapi juga fasilitas perusahaan seperti pabrik, kantor, dan perumahan. 

Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kesan hanya sekadar pergantian pemain yang dikemas dengan simbol BUMN.

Gumarang menyarankan PT Agrinas meninjau ulang skema pengelolaan dengan melibatkan perusahaan atau pelaku usaha lokal. 

“Kalau melibatkan perusahaan luar, itu justru menambah masalah. Padahal di sini banyak lembaga sosial maupun perusahaan lokal yang membutuhkan dukungan,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya