Berita

Ilustrasi

Politik

Skema Pengelolaan Perkebunan Sawit PT Agrinas di Kalteng Perlu Ditinjau Ulang

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Kalimantan Tengah rawan gagal dan perlu ditinjau ulang.

Dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, banyak aspek yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari status hukum lahan hingga kerentanan konflik sosial.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan 240 ribu hektare lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang berstatus kawasan hutan.


Dari jumlah tersebut, sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN, Danantara.

Namun, menurut Gumarang, lahan yang dialihkan tersebut masih berstatus kawasan hutan sehingga tidak memiliki dasar hukum operasional yang jelas. 

“Sehingga timbul pertanyaan, dasar hukum apa yang mendasari PT Agrinas terhadap perizinan operasionalnya? Ini sangat krusial dan rawan dipersoalkan,” ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Selain itu, kata dia, lahan tersebut rawan konflik agraria maupun klaim masyarakat setempat. Menurutnya, potensi gesekan dengan warga sangat besar jika pengelolaan dilakukan tanpa penyelesaian persoalan mendasar. 

“Karena kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan maka tetap rawan terjadi klaim lahan oleh masyarakat atau konflik agraria dengan pengelola baru,” tuturnya.

Ia juga menyinggung rekam jejak BUMN yang dinilai kerap bermasalah dalam pengelolaan usaha non perbankan. 

“Perusahaan di bawah naungan plat merah memiliki rekam jejak yang jelek atau selalu rugi, akibat korupsi dan pemborosan. Selama ini hanya sektor perbankan yang relatif sukses dalam pengelolaan bisnis oriented,” tegasnya.

Gumarang menyoroti keterlibatan pihak luar, yakni Yayasan Pesantren Al Aisyah Bondowoso, Jawa Timur, dan PT PMN asal Jakarta dalam operasional PT Agrinas. 

Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai kearifan lokal, terutama di tengah banyaknya masalah agraria dan kewajiban plasma 20 persen yang belum terselesaikan.

Lebih jauh, ia menduga kehadiran PT PMN asal Jakarta hanya merupakan modus untuk melanjutkan keterlibatan pihak lama. Sebab, pengambilalihan bukan hanya mencakup lahan kebun sawit, tetapi juga fasilitas perusahaan seperti pabrik, kantor, dan perumahan. 

Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kesan hanya sekadar pergantian pemain yang dikemas dengan simbol BUMN.

Gumarang menyarankan PT Agrinas meninjau ulang skema pengelolaan dengan melibatkan perusahaan atau pelaku usaha lokal. 

“Kalau melibatkan perusahaan luar, itu justru menambah masalah. Padahal di sini banyak lembaga sosial maupun perusahaan lokal yang membutuhkan dukungan,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya