Berita

Ilustrasi vonis mati. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kurir Ekstasi 4.800 Butir Divonis Mati di PN Medan

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M. Alfarisi (36), warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat hampir 1,9 kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung bersama dua hakim anggota, Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, pada sidang Kamis 4 September 2025. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Frans dalam sidang yang digelar secara virtual itu.


Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda. Selain itu, Alfarisi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

“Hal meringankan tidak ditemukan,” kata Frans dikutip dari RMOLSumut

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis itu identik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus bermula saat Alfarisi bertemu dengan seorang buronan bernama Nasir di sebuah kafe di Medan, 21 Desember 2024. Dari pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp30 juta. 

Ia menerima tawaran tersebut dan sekitar satu jam kemudian menerima tas berisi narkoba dari suruhan Nasir.

Namun rencana tidak berjalan mulus. Saat menunggu pihak penjemput, Alfarisi keburu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari tangannya disita ribuan butir pil ekstasi yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya