Berita

Ilustrasi vonis mati. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kurir Ekstasi 4.800 Butir Divonis Mati di PN Medan

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M. Alfarisi (36), warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat hampir 1,9 kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung bersama dua hakim anggota, Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, pada sidang Kamis 4 September 2025. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Frans dalam sidang yang digelar secara virtual itu.


Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda. Selain itu, Alfarisi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

“Hal meringankan tidak ditemukan,” kata Frans dikutip dari RMOLSumut

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis itu identik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus bermula saat Alfarisi bertemu dengan seorang buronan bernama Nasir di sebuah kafe di Medan, 21 Desember 2024. Dari pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp30 juta. 

Ia menerima tawaran tersebut dan sekitar satu jam kemudian menerima tas berisi narkoba dari suruhan Nasir.

Namun rencana tidak berjalan mulus. Saat menunggu pihak penjemput, Alfarisi keburu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari tangannya disita ribuan butir pil ekstasi yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya