Berita

Ilustrasi vonis mati. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kurir Ekstasi 4.800 Butir Divonis Mati di PN Medan

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M. Alfarisi (36), warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat hampir 1,9 kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung bersama dua hakim anggota, Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, pada sidang Kamis 4 September 2025. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Frans dalam sidang yang digelar secara virtual itu.


Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda. Selain itu, Alfarisi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

“Hal meringankan tidak ditemukan,” kata Frans dikutip dari RMOLSumut

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis itu identik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus bermula saat Alfarisi bertemu dengan seorang buronan bernama Nasir di sebuah kafe di Medan, 21 Desember 2024. Dari pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp30 juta. 

Ia menerima tawaran tersebut dan sekitar satu jam kemudian menerima tas berisi narkoba dari suruhan Nasir.

Namun rencana tidak berjalan mulus. Saat menunggu pihak penjemput, Alfarisi keburu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari tangannya disita ribuan butir pil ekstasi yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya