Berita

Ilustrasi vonis mati. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kurir Ekstasi 4.800 Butir Divonis Mati di PN Medan

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M. Alfarisi (36), warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat hampir 1,9 kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung bersama dua hakim anggota, Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, pada sidang Kamis 4 September 2025. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Frans dalam sidang yang digelar secara virtual itu.


Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda. Selain itu, Alfarisi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

“Hal meringankan tidak ditemukan,” kata Frans dikutip dari RMOLSumut

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis itu identik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus bermula saat Alfarisi bertemu dengan seorang buronan bernama Nasir di sebuah kafe di Medan, 21 Desember 2024. Dari pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp30 juta. 

Ia menerima tawaran tersebut dan sekitar satu jam kemudian menerima tas berisi narkoba dari suruhan Nasir.

Namun rencana tidak berjalan mulus. Saat menunggu pihak penjemput, Alfarisi keburu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari tangannya disita ribuan butir pil ekstasi yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya