Berita

Nadiem Makarim bersama Joko Widodo di acara peluncuran Go-Viet pada 2018 (Foto: Instagram @nadiem_makarim__)

Politik

Kejagung Harus Transparan Usut Kasus Korupsi Nadiem yang Diduga Libatkan Jokowi

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia yang notabene adalah negara hukum harus menjunjung tinggi hukum tanpa tebang pilih. Termasuk memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Nadiem Makarim.

“Di negara hukum, siapa pun yang terkait dengan suatu kasus hukum, seharusnya ikut diperiksa baik sebagai tersangka maupun saksi. Termasuk tentunya Jokowi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook wajib diperiksa bila Kejagung punya bukti yang kuat,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Jumat 5 September 2025. 

Jamiluddin pun meminta Kejagung untuk transparan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbudristek.


“Dengan begitu publik tahu siapa-siapa yang seharusnya diperiksa Kejagung, termasuk tentunya Jokowi bila memang terlibat,” tegasnya. 

Dengan cara itu, kata Jamiluddin, publik akan tahu apakah Kejagung berlaku adil dalam menangani kasus pengadaan laptop Chromebook. 

“Kejagung juga akan dinilai transparan atau tidak dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.

Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya