Berita

Nadiem Makarim bersama Joko Widodo di acara peluncuran Go-Viet pada 2018 (Foto: Instagram @nadiem_makarim__)

Politik

Kejagung Harus Transparan Usut Kasus Korupsi Nadiem yang Diduga Libatkan Jokowi

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia yang notabene adalah negara hukum harus menjunjung tinggi hukum tanpa tebang pilih. Termasuk memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Nadiem Makarim.

“Di negara hukum, siapa pun yang terkait dengan suatu kasus hukum, seharusnya ikut diperiksa baik sebagai tersangka maupun saksi. Termasuk tentunya Jokowi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook wajib diperiksa bila Kejagung punya bukti yang kuat,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Jumat 5 September 2025. 

Jamiluddin pun meminta Kejagung untuk transparan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbudristek.


“Dengan begitu publik tahu siapa-siapa yang seharusnya diperiksa Kejagung, termasuk tentunya Jokowi bila memang terlibat,” tegasnya. 

Dengan cara itu, kata Jamiluddin, publik akan tahu apakah Kejagung berlaku adil dalam menangani kasus pengadaan laptop Chromebook. 

“Kejagung juga akan dinilai transparan atau tidak dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.

Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.

Populer

Roy Suryo Temui Alumni Asli UTS Sydney, Seangkatan dengan Gibran

Senin, 03 November 2025 | 02:13

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

Senin, 03 November 2025 | 04:40

UTS Insearch cuma Kursus Bahasa Inggris: Ijazah SMA Gibran Diduga Bodong

Senin, 03 November 2025 | 03:21

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

UPDATE

Gus Ipul Bareng Siswa Sekolah Rakyat Wisata ke Monumen Palagan Lengkong

Kamis, 13 November 2025 | 14:13

Istana Ungkap Alasan Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 November 2025 | 14:12

Diskon Tiket dan Promo Wisata Dorong Tren Liburan Singkat Jelang Akhir Tahun

Kamis, 13 November 2025 | 14:07

Ekonom: Mimpi Pertumbuhan 8 Persen Masih Jauh dari Kenyataan

Kamis, 13 November 2025 | 13:39

Kadinkes Koltim hingga Honorer Diperiksa KPK

Kamis, 13 November 2025 | 13:34

DPR AS Sahkan RUU Pendanaan untuk Akhiri Shutdown Terpanjang dalam Sejarah

Kamis, 13 November 2025 | 13:28

Wamenpar: Kuliner Indonesia Efektif Jadi Jembatan Diplomasi

Kamis, 13 November 2025 | 13:26

Don Dasco, Pasupati Stabilizer Pemerintahan Prabowo

Kamis, 13 November 2025 | 13:22

Bukan Sekadar Pembenahan, Komite Reformasi Polri Manuver Cerdas Prabowo

Kamis, 13 November 2025 | 13:19

Toyota Tanam Investasi Tambahan Rp160 Triliun di Amerika

Kamis, 13 November 2025 | 13:16

Selengkapnya