Berita

(Foto: Dok. J&T Express)

Nusantara

J&T Express Ganti Rugi 100 Persen Paket Hilang

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan jasa kirim barang J&T Express melakukan proses ganti rugi sebesar 100 persen terhadap konsumen,

Ganti rugi itu atas paket berisi jersey atau baju klub sepak bola bernilai Rp1,9 juta yang hilang.

Sebelumnya, paket tersebut dinyatakan hilang setelah dikirim lewat salah satu drop point J&T Express di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 31 Juli 2025.


Pelanggan J&T Express selaku pihak pengirim, Anto, mengucapkan terima kasih atas kesediaan mengganti seluruh kerugian yang dialaminya. 

"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak J&T Express atas tanggung jawab dan pelayanan yang profesional dalam menangani laporan kehilangan barang kami," kata Anto kepada wartawan pada Kamis, 4 September 2025.

Menurutnya, langkah J&T Express untuk memberikan penggantian kerugian sebesar 100 persen ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

Senada, konsumen J&T Express lainnya, Martahan menyatakan sangat menghargai kecepatan dan transparansi dalam proses penyelesaiannya.

Ia berharap J&T Express terus memberikan layanan terbaik dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.

"Terima kasih atas kerja sama dan kepeduliannya," ucapnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya