Berita

Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana. (Foto: Website PT Inhutani V)

Hukum

Dipanggil KPK, Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana Belum Hadir

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 4 September 2025, tim penyidik memanggil dua petinggi Inhutani V sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 4 September 2025.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Sukasno selaku SEVP Perencanaan dan Pemasaran Inhutani V, dan Apik Karyana selaku Komisaris Utama Inhutani V. 

Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
 
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Dalam perkaranya, Inhutani memiliki hak areal yang berlokasi di Lampung seluas 56.547 hektare. Di mana, seluas 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang meliputi Register 42 di Rebang seluas 12.727 hektare, Register 44 di Muaradua seluas 32.375 hektare, dan Register 46 di Wau Hanakau seluas 10.055 hektare.

Pada 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML. Di mana PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada Inhutani V per bulannya.

Selanjutnya pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara Inhutani V dan PT PML, menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan Inhutani V untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada 2018.

Kemudian pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris Inhutani V dan Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani ke rekening Inhutani V. Pada saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH, yang terdiri dari pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah register 42, dan pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 hektare di wilayah register 46.

Pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML. Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman (SUD) selaku staf PT PML
membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada Inhutani V.

Hal itu membuat laporan keuangan Inhutani V berubah dari "merah" ke "hijau", dan membuat posisi Dicky "aman". Sudirman lalu menyampaikan kepada Djunaidi, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.

Selanjutnya pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Dicky dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta. Di mana Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi. Kemudian Djunaidi menyanggupi keinginan Dicky untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut.

Kemudian pada Agustus 2025, Djunaidi melalui Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup menyampaikan kepada Dicky bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus Djunaidi. Pada saat bersamaan, Aditya mengantarkan uang senilai 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani V.

Selanjutnya, Djunaidi melalui Arvin (ARV) selaku staf PT PML menyampaikan kepada Dicky bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris Inhutani V.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya