Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Periksa Belasan Saksi Saat Usut Dana CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik terus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari korupsi uang corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk yayasan milik Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Satori (ST).  

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 12 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Cirebon Kota," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Muhamad Mumin selaku staf administrasi tersangka Satori, Nia Nurrohmah selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan yang juga perangkat Desa Panongan, Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny yang juga Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Mohamad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer bank bjb cabang Sumber Cirebon, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller bank bjb cabang Sumber Cirebon, Abdul Mukti selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Ade Andriyani selaku Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga staf Bapenda kabupaten Cirebon.

Kemudian, Devi Yulianti selaku tenaga ahli tersangka Satori, Fatimatuzzahroh selaku Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Ida Khaerunnisah selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Kabupaten Cirebon yang juga PNS Guru MAN 2 Kota Cirebon, dan Jadi selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan yang juga staf Desa Panongan.

"Saksi semua hadir, didalami terkait dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka saudara ST," pungkas Budi.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Kasus berawal dari pembentukan panitia kerja atau panja di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja.

Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18-24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya