Berita

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: YouTube TV Polri)

Presisi

Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Tewas Terlindas Rantis dari Medsos

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 23:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) mengaku baru tahu kabar pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," kata Kompol Cosmas dalam sidang Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.

Setelah mengetahui, adanya aksi pelindasan itu, Cosmas pun meminta maaf kepada pimpinan Polri.


"Kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," jelasnya.

Cosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. 

Ia hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Kompol Cosmas dalam sidang kode etik.

Usai dijatuhi sanksi, di depan Majelis Hakim, Kompol Cosmas menyampaikan duka cita atas tewasnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis yang ditumpangi bersama 6 anggota lain. 

Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu. Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR. 

"Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya