Berita

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers bertajuk Menjamin Hak Publik atas Beras Berkualitas dan Terjangkau. (Foto: Humas Ombudsman RI)

Politik

Harga Beras Mahal Akibat Tata Kelola Buruk

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh kekurangan stok, melainkan karena tata kelola perberasan yang tidak optimal. Untuk itu Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola perberasan nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers bertajuk “Menjamin Hak Publik atas Beras Berkualitas dan Terjangkau”, Rabu, 3 September 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Sejak Agustus 2025, Ombudsman melakukan pemantauan di Karawang, Pasar Induk Beras Cipinang, 137 ritel tradisional di 25 provinsi dan ritel modern di Jabodetabek. Hasil pemantauan menunjukkan pasokan gabah ke penggilingan padi menurun, sementara dari 35 ritel modern yang dipantau di wilayah Jabodetabek, 8 di antaranya tidak memiliki stok beras untuk dijual. 


Harga beras premium tercatat mulai Rp14.700 per kilogram hingga Rp32.400 per kilogram, sedangkan beras non-premium dijual Rp21.000?"Rp37.500 per kilogram. Beras operasi pasar SPHP tersedia di harga Rp12.500 per kilogram, namun kualitas dan mutunya kerap dikeluhkan masyarakat.

“Ombudsman juga mencatat kondisi cadangan beras pemerintah yang mengkhawatirkan. Dari total stok Bulog 3,9 juta ton, terdapat lebih dari 1,2 juta ton beras berumur lebih dari enam bulan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan disposal hingga 300 ribu ton dengan taksiran kasar kerugian negara sekitar Rp4 triliun,” ungkap Yeka.

Adapun realisasi penyaluran SPHP baru mencapai 302 ribu ton atau 20 persen dari target 1,5 juta ton, dengan rata-rata distribusi harian hanya 2.392 ton. Jauh di bawah kebutuhan harian sekitar 86.700 ton.

Yeka juga menyoroti realisasi bantuan pangan baru 360 ribu ton atau sekitar 98,62 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Menurutnya, baik SPHP maupun bantuan pangan belum mampu menekan harga beras yang secara umum masih di atas HET. 

Ombudsman menilai kondisi tersebut memperbesar biaya pengelolaan di Bulog, mulai dari pengadaan gabah any quality, penyimpanan stok hingga 4 juta ton, serta penyaluran cadangan beras pemerintah yang rendah. Total taksiran kasar potensi kerugian negara akibat tata kelola perberasan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Menurut Yeka, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya maladministrasi. Potensi maladministrasi yang menonjol meliputi risiko disposal stok cadangan beras pemerintah, penyaluran SPHP yang tidak berkualitas, keterbatasan ketersediaan beras di ritel modern, harga beras yang tetap di atas HET, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan cadangan beras pemerintah. 

“Publik kini menghadapi situasi harga mahal, kualitas rendah, dan distribusi terbatas. Jika ini dibiarkan, akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pangan,” ujarnya.

Ombudsman pun memberikan catatan kepada pemerintah agar segera memperkuat operasi pasar SPHP dengan jaminan kualitas, mendorong Satgas Pangan mengevaluasi distribusi, memberikan iklim usaha yang nyaman dan melibatkan pelaku usaha secara transparan. Ombudsman mendorong pemerintah memastikan bantuan pangan untuk masyarakat miskin disalurkan hingga Desember 2025. 

“Karena ada potensi potensi kerugian negara, maka sebaiknya Presiden Republik Indonesia menugaskan BPKP melakukan evaluasi menyeluruh agar tata kelola pangan lebih akuntabel dan pembagian peran antarinstansi menjadi lebih jelas. Ombudsman akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait tata kelola cadangan beras pemerintah yang ada saat ini” jelasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya