Berita

Kendaraan bermotor di segitiga Senen, Jakarta Pusat dibakar massa. (Foto: RMOL)

Hukum

Direktur Lokataru Ditangkap

IPW: Pembuktian Kasus ITE Biasanya Akurat

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tersangka Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen perlu dicermati dari proses hukum yang dijalankan di kepolisian.

“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat proses hukum ini harus diikuti," kata ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

IPW mencermati, Polri tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti kuat. Apalagi dalam kasus UU ITE yang dialamatkan kepada Delpedro.


"Kalau polisi sudah menangkap dan menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti. Apalagi kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat karena menggunakan scientific crime investigation,” jelas Sugeng.

Sugeng berpandangan, penangkapan Delpedro tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, melainkan juga dilihat dari latar belakang kasus itu sendiri.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan massa. Dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai 31 Agustus 2025, Sugeng menilai demo tersebut agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.

"Demo kali ini telah menghancurkan dan meluluhlantakkan banyak sekali properti pemerintah. Gedung DPRD Makassar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur, dan beberapa tempat lain," lanjut Sugeng.

Sugeng mengamini, mahasiswa dan buruh yang ikut demo mampu melokalisir diri untuk tidak terlibat tindakan anarkis dan merusak. Namun demo ini diduga ditunggangi kelompok lain sehingga terjadi kerusuhan.

"Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh yang saya tahu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.

Maka dari itu, IPW menyarankan semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian.

"Polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses penasihat hukum Delpedro untuk mendampingi dan membela kepentingan Delpedro," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya