Berita

Ilustrasi (Foto: Disney dotcom)

Dunia

Tersandung Skandal Data Anak, Disney Bayar Denda Rp150 Miliar

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Walt Disney setuju membayar 10 juta Dolar AS (sekitar Rp150 miliar) untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC).

FTC menyatakan, Disney diduga secara tidak sah membiarkan data pribadi anak-anak dikumpulkan dari video YouTube yang ditujukan untuk anak-anak tanpa seizin orang tua.

Menurut FTC, Disney tidak memberi label dengan benar pada beberapa video YouTube sebagai “konten anak-anak”, sehingga YouTube bisa mengumpulkan data pribadi penonton berusia di bawah 13 tahun. Data itu kemudian digunakan untuk menampilkan iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.


FTC menilai tindakan Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak AS (COPPA). Aturan ini mewajibkan situs, aplikasi, dan layanan online yang menargetkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang data pribadi yang dikumpulkan, serta meminta persetujuan mereka terlebih dahulu.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Disney diwajibkan menerapkan sistem penunjukan audiens. Tujuannya agar konten video mereka di YouTube ditandai dengan tepat sebagai konten anak-anak jika memang ditujukan untuk penonton di bawah 13 tahun.

Namun, Disney menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan platform digital miliknya sendiri, melainkan hanya menyangkut sebagian konten yang didistribusikan melalui YouTube.

“Disney selalu menerapkan standar tertinggi dalam perlindungan privasi anak dan akan terus berinvestasi dalam teknologi untuk menjaga hal itu,” kata juru bicara Disney.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya