Berita

Presidium Konstitusi. (Foto: Biro Pers LaNyalla)

Politik

Presidium Konstitusi Minta Prabowo Kembalikan UUD 1945 Asli

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presidium Konstitusi sebagai organ perjuangan untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mendorong terwujudnya Indonesia Bangkit. 

Caranya melalui pengembalian sistem bernegara kepada Pancasila dengan melakukan koreksi total sistem politik liberal hasil Amandemen 1999-2002.

Presidium Konstitusi yang dipimpin Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal (Purn) Try Sutrisno telah mendeklarasikan pernyataan resminya melalui Maklumat Presidium Konstitusi di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada 10 November 2023. 


Isi maklumat tersebut yakni meminta MPR RI dan seluruh elemen bangsa untuk melakukan kaji ulang Konstitusi dengan cara kembali ke UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan melalui teknik addendum. 

“Hari ini kami silaturahmi ke Pak Try, untuk memaparkan naskah akademik dan poin-poin addendum yang telah kami susun, sebagai bagian dari penyempurnaan dan penguatan naskah asli UUD 1945, tanpa mengubah struktur dan rancang bangun sistem bernegara yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Sehingga kita memperkuat. Bukan mengganti,” ungkap penggagas Presidium Konstitusi AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Sekretaris Jenderal Presidium Konstitusi Dr Ichsanuddin Noorsy saat bertemu Try Sutrisno di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

LaNyalla menyebut naskah akademik dan poin-poin penting penguatan dan penyempurnaan melalui teknik addendum telah disusun oleh tim perumus disampaikan langsung kepada Try Sutrisno untuk mendapat masukan dan arahan. 

Salah satunya adalah penguatan peran MPR agar benar-benar menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat secara utuh. 

“Sekaligus gagasan perbaikan DPR RI sebagai institusi pembentuk undang-undang agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi public meaningful participation (keterlibatan publik yang bermakna, red), dengan cara membuka ruang bagi anggota DPR RI dari unsur anggota non-partai politik, atau perseorangan yang juga dipilih melalui pemilu, seperti telah diberlakukan di 12 negara Uni Eropa dan Afrika Selatan,” jelas Ketua DPD RI ke-5 itu.

Sedangkan MPR, lanjutnya, tetap diisi oleh DPR yang dihasilkan melalui Pemilu, dan Utusan Golongan serta Utusan Daerah yang diutus oleh komunitas masing-masing dari bawah. Sehingga lengkaplah semua elemen bangsa menjadi penjaga arah perjalanan negara ini melalui penyusunan GBHN yang mengikat untuk dijalankan oleh Presiden yang dipilih dan ditetapkan oleh MPR. 

“Setahun sekali MPR akan melakukan evaluasi dan menerima laporan kinerja dari semua lembaga negara. Bukan hanya presiden. Tetapi juga lembaga negara lainnya, termasuk Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung dan lain-lain. Apakah lembaga-lembaga tersebut telah menjalankan GBHN yang disusun dan disepakati? Karena pada hakikatnya, GBHN adalah kesepakatan rakyat yang dituangkan menjadi program kerja dan navigasi negara,” imbuhnya. 

LaNyalla juga bersyukur presiden berulang kali menyatakan akan membawa Indonesia kembali berdaulat dengan menerapkan ekonomi Pancasila melalui penerapan Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia berharap presiden membawa Indonesia kembali menerapkan sistem politik Pancasila, yang sudah dirumuskan pendiri bangsa.

“Jangan setengah-setengah, karena tetap akan menjadi paradoks. Ini momentum Presiden untuk membuat legacy mengembalikan jati diri bangsa dan negara ini. Bangsa yang memiliki sejarah perjuangan untuk terbebas penjajahan. Didik anak dan generasi sekarang dengan nasionalisme dan sejarah bila ingin Indonesia kuat. Karena bangsa yang tercerabut dari akar budaya dan sejarahnya, pasti menjadi bangsa yang lemah,” pungkasnya.

Hadir pula dalam silaturahmi di kediaman mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia itu sejumlah pengurus Presidium Konstitusi, di antaranya Sekretaris Jenderal Presidium Konstitusi, yang juga pengamat ekonomi politik Dr Ichsanuddin Noorsy, tim perumus Presidium Konstitusi dosen ilmu politik UI Dr Andi Mulyadi, Irjen Pol (Purn) Mohammad Arief serta sejumlah pegiat konstitusi lainnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya