Berita

Tim advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 September 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pengacara Kecam Pengkambinghitaman Delpedro Marhaen

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menjelaskan bila penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan ajakan atau penghasutan demonstrasi merupakan bentuk playing victim.

"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 September 2025.

Ia lantas menyebut penangkapan terhadap Delpedro telah menyalahi aturan. 


“Karena Delpedro ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan,” tegasnya.

Dari sini, Fian pun mempertanyakan soal tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro. 

"Hasutan yang mana? Apakah ada proses kroscek silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian," beber dia.

Delpedro Marhaen sebelumnya diringkus polisi pada Senin malam, 1 September 2025.

Dalam keterangan yang diperoleh dari Instagram Lokataru Foundation, Delpedro ditangkap pada pukul 22.45 WIB.

“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis keterangan pers Lokataru Foundation yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa dini hari, 2 September 2025.

Lanjut keterangan itu, Delpedro Marhaen merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
 
Usai ditangkap dan dijadikan tersangka, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya