Berita

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman. (Foto: Parlementaria)

Politik

Legislator Demokrat:

Mengajak Demonstrasi Boleh Asal Jangan Suruh Rusuh

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 00:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman turut mengomentari penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh polisi karena dianggap menghasut masyarakat untuk demonstrasi.

"Siapapun boleh bebas menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat itu bisa lisan, bisa tertulis. Lisan itu bisa demonstrasi, itu kan hak menyampaikan pendapat, demonstrasi," kata Benny di Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 2 September 2025.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat. 


"Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi? Boleh, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat," tegasnya.

Menurut Legislator Demokrat ini, yang tidak boleh adalah membuat undangan untuk melakukan tindakan anarkis atau rusuh dengan membawa benda-benda yang dilarang. 

"(Tapi) salah kalau kamu mengajak, mengundang orang bahwa ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, kamu salah kalau itu," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya