Berita

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KNPI:

Ahmad Sahroni Cs Harus Dipecat Permanen dari DPR

Jangan Bohongi Publik dengan Status Nonaktif
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan partai politik (parpol) agar bersikap jujur dan tegas terhadap kadernya yang terbukti menyakiti hati rakyat. Langkah sejumlah parpol yang hanya memberikan sanksi nonaktif terhadap kader bermasalah bukan hanya menipu publik, tetapi juga cacat secara hukum.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas: pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas," kata Haris. 


Jadi, kata Haris, kalau parpol masih pakai istilah nonaktif, itu hanya manuver politik untuk melindungi kadernya sekaligus membingungkan publik.

Menurut Haris, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif, baik karena kasus hukum, pelanggaran etik, maupun alasan lain yang sah secara konstitusional. 

Pasal-pasal dalam UU MD3 tidak mengenal status nonaktif, sehingga jika parpol hanya menjadikan istilah itu sebagai tameng, maka sama saja mereka bertindak di luar koridor hukum.

“Publik harus tahu bahwa istilah nonaktif itu tidak punya dasar hukum. Itu hanya istilah politik yang dipakai untuk meredam kemarahan rakyat, seolah-olah parpol sudah memberi sanksi, padahal kadernya masih bisa tetap bermain di belakang layar. Ini penipuan publik yang tidak boleh dibiarkan,” kata Haris.

Ia menambahkan, praktik politik semu ini berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi politik dan demokrasi. Parpol, kata Haris, justru ikut menciptakan preseden buruk bahwa kader bisa dilindungi meski sudah terbukti menyakiti rakyat.

“Kalau parpol tidak tegas memecat permanen Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, berarti parpolnya ikut menanggung dosa kader tersebut," kata Haris.

Haris menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan hukum parpol adalah pecat permanen kader bermasalah, bukan menciptakan istilah nonaktif yang tidak memiliki landasan hukum. 

“Itu cara satu-satunya untuk menjaga marwah demokrasi, menyelamatkan kredibilitas parpol, sekaligus meringankan beban Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa ini,” tutup Haris.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya