Berita

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Aktivitas Jakarta Belum Pulih Buntut Demo Ricuh

Oleh: Abdul Rouf Ade Segun
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 16:43 WIB

Pemprov DKI Jakarta memastikan aktivitas pendidikan, layanan publik, dan transportasi tetap berjalan meski belum sepenuhnya pulih dari dampak demonstrasi ricuh sepekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengajak seluruh warga dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas
ibu kota.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

Pramono juga berharap transportasi umum dan fasilitas publik segera pulih 100 persen agar aktivitas warga bisa kembali normal. 

Laporan aparat menunjukkan sejumlah kawasan terdampak cukup parah, di antaranya Monas, Pasar Baru, Johar Baru, Cikini, Salemba, Kemayoran, Pejompongan, Slipi, hingga Cempaka Putih. Beberapa halte TransJakarta, pos polisi, dan gerbang tol juga ikut rusak.

Selain itu, lewat surat edaran Dinas Pendidikan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik tatap muka maupun daring. 

Sekolah yang berada di sekitar titik kerusuhan atau terhambat akses transportasi diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, termasuk jika ada permintaan dari orang tua murid.

Sementara itu, sekolah lain tetap bisa menggelar tatap muka dengan syarat berkoordinasi bersama komite sekolah dan orang tua. 

Kebijakan ini berlaku mulai Senin 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Kepala sekolah diwajibkan melaporkan kendala ke Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan.

Tidak hanya sektor pendidikan, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) juga mengimbau perusahaan yang berada di sekitar titik aksi untuk mempertimbangkan penerapan kerja dari rumah. 

Kebijakan ini bersifat situasional sesuai kebutuhan perusahaan, dengan pelaporan dilakukan secara daring.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya