Berita

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Aktivitas Jakarta Belum Pulih Buntut Demo Ricuh

Oleh: Abdul Rouf Ade Segun
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 16:43 WIB

Pemprov DKI Jakarta memastikan aktivitas pendidikan, layanan publik, dan transportasi tetap berjalan meski belum sepenuhnya pulih dari dampak demonstrasi ricuh sepekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengajak seluruh warga dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas
ibu kota.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

Pramono juga berharap transportasi umum dan fasilitas publik segera pulih 100 persen agar aktivitas warga bisa kembali normal. 

Laporan aparat menunjukkan sejumlah kawasan terdampak cukup parah, di antaranya Monas, Pasar Baru, Johar Baru, Cikini, Salemba, Kemayoran, Pejompongan, Slipi, hingga Cempaka Putih. Beberapa halte TransJakarta, pos polisi, dan gerbang tol juga ikut rusak.

Selain itu, lewat surat edaran Dinas Pendidikan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik tatap muka maupun daring. 

Sekolah yang berada di sekitar titik kerusuhan atau terhambat akses transportasi diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, termasuk jika ada permintaan dari orang tua murid.

Sementara itu, sekolah lain tetap bisa menggelar tatap muka dengan syarat berkoordinasi bersama komite sekolah dan orang tua. 

Kebijakan ini berlaku mulai Senin 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Kepala sekolah diwajibkan melaporkan kendala ke Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan.

Tidak hanya sektor pendidikan, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) juga mengimbau perusahaan yang berada di sekitar titik aksi untuk mempertimbangkan penerapan kerja dari rumah. 

Kebijakan ini bersifat situasional sesuai kebutuhan perusahaan, dengan pelaporan dilakukan secara daring.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya