Berita

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Aktivitas Jakarta Belum Pulih Buntut Demo Ricuh

Oleh: Abdul Rouf Ade Segun
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 16:43 WIB

Pemprov DKI Jakarta memastikan aktivitas pendidikan, layanan publik, dan transportasi tetap berjalan meski belum sepenuhnya pulih dari dampak demonstrasi ricuh sepekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengajak seluruh warga dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas
ibu kota.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

Pramono juga berharap transportasi umum dan fasilitas publik segera pulih 100 persen agar aktivitas warga bisa kembali normal. 

Laporan aparat menunjukkan sejumlah kawasan terdampak cukup parah, di antaranya Monas, Pasar Baru, Johar Baru, Cikini, Salemba, Kemayoran, Pejompongan, Slipi, hingga Cempaka Putih. Beberapa halte TransJakarta, pos polisi, dan gerbang tol juga ikut rusak.

Selain itu, lewat surat edaran Dinas Pendidikan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik tatap muka maupun daring. 

Sekolah yang berada di sekitar titik kerusuhan atau terhambat akses transportasi diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, termasuk jika ada permintaan dari orang tua murid.

Sementara itu, sekolah lain tetap bisa menggelar tatap muka dengan syarat berkoordinasi bersama komite sekolah dan orang tua. 

Kebijakan ini berlaku mulai Senin 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Kepala sekolah diwajibkan melaporkan kendala ke Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan.

Tidak hanya sektor pendidikan, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) juga mengimbau perusahaan yang berada di sekitar titik aksi untuk mempertimbangkan penerapan kerja dari rumah. 

Kebijakan ini bersifat situasional sesuai kebutuhan perusahaan, dengan pelaporan dilakukan secara daring.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya