Berita

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Aktivitas Jakarta Belum Pulih Buntut Demo Ricuh

Oleh: Abdul Rouf Ade Segun
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 16:43 WIB

Pemprov DKI Jakarta memastikan aktivitas pendidikan, layanan publik, dan transportasi tetap berjalan meski belum sepenuhnya pulih dari dampak demonstrasi ricuh sepekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengajak seluruh warga dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas
ibu kota.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

“Bapak Gubernur menyampaikan, mari kita jaga Jakarta agar tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan aman, damai, dan tertib dalam koridor hukum. Hindari perusakan fasilitas umum maupun aset pribadi, karena semua itu milik kita bersama dan bermanfaat untuk warga,” kata Chico, kepada wartawan, Senin 1 September 2025.

Pramono juga berharap transportasi umum dan fasilitas publik segera pulih 100 persen agar aktivitas warga bisa kembali normal. 

Laporan aparat menunjukkan sejumlah kawasan terdampak cukup parah, di antaranya Monas, Pasar Baru, Johar Baru, Cikini, Salemba, Kemayoran, Pejompongan, Slipi, hingga Cempaka Putih. Beberapa halte TransJakarta, pos polisi, dan gerbang tol juga ikut rusak.

Selain itu, lewat surat edaran Dinas Pendidikan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik tatap muka maupun daring. 

Sekolah yang berada di sekitar titik kerusuhan atau terhambat akses transportasi diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, termasuk jika ada permintaan dari orang tua murid.

Sementara itu, sekolah lain tetap bisa menggelar tatap muka dengan syarat berkoordinasi bersama komite sekolah dan orang tua. 

Kebijakan ini berlaku mulai Senin 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Kepala sekolah diwajibkan melaporkan kendala ke Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan.

Tidak hanya sektor pendidikan, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) juga mengimbau perusahaan yang berada di sekitar titik aksi untuk mempertimbangkan penerapan kerja dari rumah. 

Kebijakan ini bersifat situasional sesuai kebutuhan perusahaan, dengan pelaporan dilakukan secara daring.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya