Berita

Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Demonstrasi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta menelan korban. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, terlindas mobil rantis Brimob ketika aksi demonstrasi pada  Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, selain korban meninggal, ada 38 orang yang terluka dan kini dirawat di beberapa rumah sakit. 

Rinciannya satu orang di RSCM, 12 orang di RS Pelni, delapan orang di RSPP, lima orang di RS Bhakti Mulia, dua orang di RS Budi Kemuliaan, satu orang di RS Patria IKKT, lima orang di RSAL Mintohardjo, satu orang di RS Eka Permata Hijau, satu orang di RSUD Tarakan dan dua orang di RSKD Duren Sawit.


Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung penuh biaya perawatan bagi seluruh pasien.

“Pemprov DKI Jakarta menanggung penuh biaya perawatan bagi seluruh pasien tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan terbaik tanpa khawatir soal biaya,” ujar Pramono lewat keterangan resminya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi tetap terkendali dan hak-hak masyarakat terlindungi.

Pramono Anung memastikan proses pemulasaraan jenazah hingga pemakaman Affan akan dibantu sepenuhnya oleh Pemprov DKI. Melalui bantuan ini diharapkan keluarga korban tidak terbebani dalam proses pemulasaraan dan pemakaman.

“Kami berkomitmen untuk membantu sepenuhnya agar keluarga tidak terbebani. Pemulasaraan dan pemakaman akan kami fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya