Berita

Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Reformasi Gaji Dewan

OLEH: SUGIYANTO*
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 06:50 WIB

GAJI dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp130-139 juta per bulan sesungguhnya masih merupakan perkiraan minimal. Sebab jika dirinci lebih detail jumlahnya bisa lebih tinggi lagi.

Sejatinya, dengan cara apa pun ditekan, pendapatan dewan akan tetap besar, karena mereka memegang fungsi anggaran. 

Pemerintah pun kerap berhati-hati berhadapan dengan fungsi strategis ini. Dari sini, berbagai aturan bisa disusun agar penghasilan mereka tetap besar secara legal. 


Oleh karena itu, sebaiknya sejak awal memang dilegalkan saja gaji besar dewan itu, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada permainan tersembunyi.

Sesungguhnya, tidak ada masalah jika DPR maupun DPRD menerima gaji sebesar itu. Pada hakikatnya, gaji merupakan hak yang sah dan bagian dari rezeki. 

Bahkan sebagian politikus Kebon Sirih dan Senayan adalah sahabat saya sendiri. Akan tetapi, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa besarnya gaji tersebut benar-benar sebanding dengan kinerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat.

Fungsi utama lembaga perwakilan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mencakup tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Di samping itu, dewan juga memiliki hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Semua fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara konsisten, profesional, dan maksimal.

Sayangnya, banyak kegiatan dewan yang justru membuat fokus utama mereka terpecah. Kunjungan kerja, sosialisasi aturan, UU, Perda, dan lainnya hingga reses memang memiliki alokasi anggaran yang besar, tetapi jika lebih menonjol daripada fungsi utama, maka substansi pengawasan dan legislasi menjadi lemah. 

Bagaimana pengawasan dapat berjalan efektif apabila anggota dewan lebih banyak berada di lapangan untuk agenda yang belum tentu mendesak, sementara di kantor mereka hadir hanya pada hari-hari tertentu?

Jika pola seperti ini memang sengaja dipelihara, maka koreksi besar harus dilakukan. Kegiatan yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi utama dewan sebaiknya dikurangi atau bahkan dihapus. Namun bisa tetap dijalankan hanya untuk kondisi yang benar-benar dibutuhkan untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dan penggunaan anggaran.

Sebaliknya, gaji dan tunjangan anggota dewan justru dapat ditingkatkan, bahkan disetarakan dengan pejabat tinggi di BUMN atau BUMD. Legalkan saja secara jelas melalui undang-undang atau peraturan resmi lainnya, sehingga gaji besar dewan tidak lagi ditutupi dengan berbagai embel-embel seperti dana reses, kunjungan kerja, atau kegiatan seremonial lain.

Bagi masyarakat umum, mungkin sulit untuk merinci besarnya gaji dan tunjangan dewan. Namun bagi para aktivis atau pemerhati kebijakan, hal itu justru mudah diurai, termasuk potensi adanya penyimpangan. 

Karena itu, menetapkan gaji dan tunjangan besar secara resmi dan transparan adalah pilihan yang lebih tepat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semua komponen cukup dipaketkan secara transparan dalam gaji pokok dan tunjangan resmi. Namun, peningkatan gaji tersebut harus dibarengi dengan kewajiban mutlak untuk menjalankan fungsi konstitusional secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat.

Ada syarat yang tidak boleh ditawar. Jika dengan gaji dan tunjangan besar anggota dewan masih melakukan korupsi, maka hukumannya harus seberat-beratnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dan diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. 

Karena itu, pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor sangat layak dipertimbangkan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, anggota dewan yang berkinerja buruk harus segera diberhentikan dan diganti dengan yang lebih kompeten. Persyaratan ini wajib ditegakkan tanpa kompromi. Hanya dengan cara inilah integritas lembaga perwakilan rakyat dapat dijaga, kepercayaan publik dipulihkan, serta cita-cita bangsa untuk mencapai kemakmuran benar-benar diwujudkan.

Pada hakikatnya, DPR, MPR, DPD, dan DPRD merupakan representasi rakyat. Untuk menjadi wakil yang baik, mereka harus kuat, independen, dan mandiri. Jika lembaga perwakilan lemah atau sengaja dilemahkan hingga abai menjalankan fungsi serta haknya, maka rakyatlah yang akan dirugikan.

Negara ini sudah terlalu lama terpuruk. Dengan strategi penguatan kesejahteraan anggota dewan yang dibarengi disiplin ketat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Indonesia memiliki peluang untuk keluar dari jerat utang, membangun sistem perpajakan yang adil, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat di negeri yang sejatinya kaya raya ini.

Kuncinya terletak pada partai politik, karena dewan hanya tunduk dan patuh pada para elite partai, terutama ketua umum partai. 

Partai politik pula yang mengusulkan calon presiden dan kepala daerah. Dengan demikian, partai politik beserta ketua umumnya merupakan penentu arah dan kemajuan bangsa. 

Jika semua partai politik bersih serta para ketua umumnya jujur dan adil, maka rakyat akan sejahtera. Negara pun akan tegak sebagai bangsa yang adil, aman, dan makmur.

*Penulis adalah pemerhati politik Jakarta


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya