Berita

Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Reformasi Gaji Dewan

OLEH: SUGIYANTO*
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 06:50 WIB

GAJI dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp130-139 juta per bulan sesungguhnya masih merupakan perkiraan minimal. Sebab jika dirinci lebih detail jumlahnya bisa lebih tinggi lagi.

Sejatinya, dengan cara apa pun ditekan, pendapatan dewan akan tetap besar, karena mereka memegang fungsi anggaran. 

Pemerintah pun kerap berhati-hati berhadapan dengan fungsi strategis ini. Dari sini, berbagai aturan bisa disusun agar penghasilan mereka tetap besar secara legal. 


Oleh karena itu, sebaiknya sejak awal memang dilegalkan saja gaji besar dewan itu, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada permainan tersembunyi.

Sesungguhnya, tidak ada masalah jika DPR maupun DPRD menerima gaji sebesar itu. Pada hakikatnya, gaji merupakan hak yang sah dan bagian dari rezeki. 

Bahkan sebagian politikus Kebon Sirih dan Senayan adalah sahabat saya sendiri. Akan tetapi, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa besarnya gaji tersebut benar-benar sebanding dengan kinerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat.

Fungsi utama lembaga perwakilan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mencakup tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Di samping itu, dewan juga memiliki hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Semua fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara konsisten, profesional, dan maksimal.

Sayangnya, banyak kegiatan dewan yang justru membuat fokus utama mereka terpecah. Kunjungan kerja, sosialisasi aturan, UU, Perda, dan lainnya hingga reses memang memiliki alokasi anggaran yang besar, tetapi jika lebih menonjol daripada fungsi utama, maka substansi pengawasan dan legislasi menjadi lemah. 

Bagaimana pengawasan dapat berjalan efektif apabila anggota dewan lebih banyak berada di lapangan untuk agenda yang belum tentu mendesak, sementara di kantor mereka hadir hanya pada hari-hari tertentu?

Jika pola seperti ini memang sengaja dipelihara, maka koreksi besar harus dilakukan. Kegiatan yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi utama dewan sebaiknya dikurangi atau bahkan dihapus. Namun bisa tetap dijalankan hanya untuk kondisi yang benar-benar dibutuhkan untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dan penggunaan anggaran.

Sebaliknya, gaji dan tunjangan anggota dewan justru dapat ditingkatkan, bahkan disetarakan dengan pejabat tinggi di BUMN atau BUMD. Legalkan saja secara jelas melalui undang-undang atau peraturan resmi lainnya, sehingga gaji besar dewan tidak lagi ditutupi dengan berbagai embel-embel seperti dana reses, kunjungan kerja, atau kegiatan seremonial lain.

Bagi masyarakat umum, mungkin sulit untuk merinci besarnya gaji dan tunjangan dewan. Namun bagi para aktivis atau pemerhati kebijakan, hal itu justru mudah diurai, termasuk potensi adanya penyimpangan. 

Karena itu, menetapkan gaji dan tunjangan besar secara resmi dan transparan adalah pilihan yang lebih tepat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semua komponen cukup dipaketkan secara transparan dalam gaji pokok dan tunjangan resmi. Namun, peningkatan gaji tersebut harus dibarengi dengan kewajiban mutlak untuk menjalankan fungsi konstitusional secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat.

Ada syarat yang tidak boleh ditawar. Jika dengan gaji dan tunjangan besar anggota dewan masih melakukan korupsi, maka hukumannya harus seberat-beratnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dan diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. 

Karena itu, pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor sangat layak dipertimbangkan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, anggota dewan yang berkinerja buruk harus segera diberhentikan dan diganti dengan yang lebih kompeten. Persyaratan ini wajib ditegakkan tanpa kompromi. Hanya dengan cara inilah integritas lembaga perwakilan rakyat dapat dijaga, kepercayaan publik dipulihkan, serta cita-cita bangsa untuk mencapai kemakmuran benar-benar diwujudkan.

Pada hakikatnya, DPR, MPR, DPD, dan DPRD merupakan representasi rakyat. Untuk menjadi wakil yang baik, mereka harus kuat, independen, dan mandiri. Jika lembaga perwakilan lemah atau sengaja dilemahkan hingga abai menjalankan fungsi serta haknya, maka rakyatlah yang akan dirugikan.

Negara ini sudah terlalu lama terpuruk. Dengan strategi penguatan kesejahteraan anggota dewan yang dibarengi disiplin ketat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Indonesia memiliki peluang untuk keluar dari jerat utang, membangun sistem perpajakan yang adil, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat di negeri yang sejatinya kaya raya ini.

Kuncinya terletak pada partai politik, karena dewan hanya tunduk dan patuh pada para elite partai, terutama ketua umum partai. 

Partai politik pula yang mengusulkan calon presiden dan kepala daerah. Dengan demikian, partai politik beserta ketua umumnya merupakan penentu arah dan kemajuan bangsa. 

Jika semua partai politik bersih serta para ketua umumnya jujur dan adil, maka rakyat akan sejahtera. Negara pun akan tegak sebagai bangsa yang adil, aman, dan makmur.

*Penulis adalah pemerhati politik Jakarta


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya