Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

Gugatan Pemisahan Pemilu Kandas di Tengah Jalan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal berakhir di tengah jalan.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.


Gugatan ini, dimohonkan Brahma Aryana (Pemohon I), bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesoa (UNUSIA) Arina Sa’yin Afifa sebagai (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III).

Suhartoyo memaparkan, para Pemohon tersebut sebenarnya telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, karena merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemilih.

"Yakni aktivis Pemohon I, dan mahasiswa Pemohon II dan Pemohon III," sambungnya. 

Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa anggapan kerugian konstitusional para Pemohon tidak berdasar, khususnya berkenaan dengan imbas masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan.

Pasalnya, para hakim menilai putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji kembali para Pemohon, dan bahkan belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

"Ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai mahkamah, dengan sendirinya mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab-akibat atau causal verband yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," urainya.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan melakukan sejumlah rekayasa konstitusional.

"Rekayasa konstitusional berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat adanya pemisahan pemilu dimaksud sebagai upaya  tindak lanjut putusan itu belum dilakukan pembentuk undang-undang," pungkas Suhartoyo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya