Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

Gugatan Pemisahan Pemilu Kandas di Tengah Jalan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal berakhir di tengah jalan.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.


Gugatan ini, dimohonkan Brahma Aryana (Pemohon I), bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesoa (UNUSIA) Arina Sa’yin Afifa sebagai (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III).

Suhartoyo memaparkan, para Pemohon tersebut sebenarnya telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, karena merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemilih.

"Yakni aktivis Pemohon I, dan mahasiswa Pemohon II dan Pemohon III," sambungnya. 

Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa anggapan kerugian konstitusional para Pemohon tidak berdasar, khususnya berkenaan dengan imbas masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan.

Pasalnya, para hakim menilai putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji kembali para Pemohon, dan bahkan belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

"Ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai mahkamah, dengan sendirinya mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab-akibat atau causal verband yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," urainya.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan melakukan sejumlah rekayasa konstitusional.

"Rekayasa konstitusional berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat adanya pemisahan pemilu dimaksud sebagai upaya  tindak lanjut putusan itu belum dilakukan pembentuk undang-undang," pungkas Suhartoyo.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya