Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

Gugatan Pemisahan Pemilu Kandas di Tengah Jalan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal berakhir di tengah jalan.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.


Gugatan ini, dimohonkan Brahma Aryana (Pemohon I), bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesoa (UNUSIA) Arina Sa’yin Afifa sebagai (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III).

Suhartoyo memaparkan, para Pemohon tersebut sebenarnya telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, karena merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemilih.

"Yakni aktivis Pemohon I, dan mahasiswa Pemohon II dan Pemohon III," sambungnya. 

Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa anggapan kerugian konstitusional para Pemohon tidak berdasar, khususnya berkenaan dengan imbas masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan.

Pasalnya, para hakim menilai putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji kembali para Pemohon, dan bahkan belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

"Ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai mahkamah, dengan sendirinya mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab-akibat atau causal verband yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," urainya.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan melakukan sejumlah rekayasa konstitusional.

"Rekayasa konstitusional berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat adanya pemisahan pemilu dimaksud sebagai upaya  tindak lanjut putusan itu belum dilakukan pembentuk undang-undang," pungkas Suhartoyo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya