Berita

Ketua MK Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan Perkara 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Humas MK)

Hukum

Gugatan Pemisahan Pemilu Kandas di Tengah Jalan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal berakhir di tengah jalan.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.


Gugatan ini, dimohonkan Brahma Aryana (Pemohon I), bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesoa (UNUSIA) Arina Sa’yin Afifa sebagai (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III).

Suhartoyo memaparkan, para Pemohon tersebut sebenarnya telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, karena merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemilih.

"Yakni aktivis Pemohon I, dan mahasiswa Pemohon II dan Pemohon III," sambungnya. 

Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa anggapan kerugian konstitusional para Pemohon tidak berdasar, khususnya berkenaan dengan imbas masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan.

Pasalnya, para hakim menilai putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji kembali para Pemohon, dan bahkan belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

"Ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai mahkamah, dengan sendirinya mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab-akibat atau causal verband yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," urainya.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan melakukan sejumlah rekayasa konstitusional.

"Rekayasa konstitusional berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat adanya pemisahan pemilu dimaksud sebagai upaya  tindak lanjut putusan itu belum dilakukan pembentuk undang-undang," pungkas Suhartoyo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya